Oleh: Novida Sari, S.Kom.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Hai, sahabat semua! Ada yang suka jajan? Atau sengaja shopping di tanggal cantik buat dapat diskon atau sekadar free ongkir? Lumayan kan, selisihnya bisa buat beli minuman boba pas hang out bareng bestie, ya, kan?
Ternyata kalau diperhatikan nih, semua orang bakal menjadi pelaku ekonomi ya, Sob. Setidaknya, kalau kita bukan pedagang, kita itu jadi customer alias buyer, ya. Nah, pernah kepikiran nggak sih, Sob, kalau Islam mengatur kita dalam bertransaksi? Terus, sebagai generasi muda, kita juga kudu melek akan hal ini. Biar hidup kita itu berkah.
Hati-Hati, Jangan Lalai
Rasulullah saw. jauh hari telah memperingati kita nih, Sob, melalui lisannya yang mulia. Bahwa,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Artinya: “Akan datang suatu masa pada umat manusia, manusia tidak lagi peduli cara mereka mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.” (HR Bukhari-Muslim).
Tidak heran sih, Sob, kenyataannya ada banyak sekali ragam transaksi di luar sana. Ada yang cash, dicicil, yang berbunga, yang deposit dulu, yang pakai voucher, undian, iming-iming buy 1 get 2, leasing, paket COD alias cash on delivery dan beraneka ragam cara lainnya. Dan kebanyakan pemuda hari ini nggak ambil pusing dengan varian transaksi yang ditawarkan ini.
Padahal Allah Swt. telah berfirman di surah An-Nisa ayat ke-29,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ya, Allah Swt. melarang kita memakan harta sesama kita dengan cara yang batil. Hukum wadh’i batil itu tidak bisa disamakan dengan hukum taklifi yang kita kenal dengan istilah haram.
Sob, batil itu sama dengan batal alias nggak sah. Ibarat dosa nih, Sob, sesuatu yang batil itu adalah perkara yang tidak bisa ditaubati. Semua manfaat yang didapatkan dari harta yang batil itu haram hukumnya. So, harus diulang lagi. Beda dengan hukum taklifi haram yang bisa kita taubati.
Nah, dengan memahami transaksi yang batil atau tidak, kita bisa mengetahui mana yang bisa ditaubati atau tidak. Warning alert kita betul-betul menjadi alarm setiap kali bertransaksi ataupun bermuamalah.
Konsumsi dan Harta Kita Akan Dihisab
Ada satu hadis yang harus menjadi penguat kita para generasi muda dalam berbuat di masa muda yang penuh warna,
عن أبي بَرْزَةَ نَضْلَةَ بن عبيد الأسلمي رضي الله عنه مرفوعاً: «لا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَومَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ؟ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ فِيهِ؟ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وفِيمَ أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ؟»
Artinya: “Dari Abu Barzah Naḍlah bin Ubaid Al-Aslami -raḍiyallahu ‘anhu- (Nabi bersabda), “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat kelak hingga ditanya tentang umurnya, untuk apa ia habiskan? Tentang ilmunya, untuk apa ia pergunakan? Tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan? Dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan?” (HR Imam At Tirmidzi).
Hadis ini marfu’ lo, Sob, sanadnya nggak terputus. Di dalamnya disebut وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وفِيمَ أَنْفَقَهُ؟ dan dari hartanya, dari mana ia peroleh dan belanjakan? Yes, belanjakan. Kita belanja atau shopping itu apakah sudah tepat caranya. Apakah sesuai dengan hukum syarak yang menjadi tolok ukur perbuatan seorang muslim.
Bukan buat nakut-nakutin, Sob, tetapi buat memperkuat diri kita agar senantiasa melek dengan ilmu jual beli. Kira-kira ini sesuai dengan yang Allah dan Rasul sukai atau jangan-jangan kita masuk pada golongan yang disebutkan di hadis riwayat Bukhari dan Muslim tadi. Amit-amit, nau’dzubillah
Pemuda Harus Peduli Fikih Muamalah
Sob, semua hal yang berkaitan dengan pengaturan urusan dunia, khususnya harta dan pembelanjaannya, dalam Islam disebut dengan muamalah. Termasuk dalam hal jual beli secara langsung atau menggunakan perantara seperti ponsel, aplikasi, atau melalui media elektronik.
Nah, dalam meraih keberkahan dalam muamalah, tentu Islam dong yang jadi parameter benar salahnya. Sebagaimana yang disebut oleh Allah Swt di dalam surah Al Jaatsiyah ayat ke-18,
ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.”
Dengan kata lain, dalam bertransaksi, kita nggak hanya mikir kata “kenyang” atau kata “yes, aku dapat”. Pola pikir seperti inilah yang justru menurutkan hawa nafsu, ya, Sob.
Oleh karena itu, kita harus belajar agar paham syariat, khususnya yang terkait dengan muamalah. Apalagi untuk usia pemuda seperti kita nih, Sob, daya tampung otak kita harus diisi dengan kebaikan agar menghasilkan kebaikan dan keberkahan. Meskipun mungkin sulit karena kita hidup di zaman sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, tetapi percaya, Allah akan mudahkan selagi kita punya niat dan tekad yang kuat. Seperti yang Allah Swt. sebutkan dalam surah At-Talaq ayat ke-2-3,
وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Artinya: “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah-lah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.”
Jadi meskipun mungkin kita bukan basic-nya agama atau ekonomi, tetapi percayalah, belajar untuk memperoleh keberkahan hidup dan keridaan Allah Swt. pasti akan mendapat kemudahan. Asalkan kita يَّتَّقِ اللّٰهَ bertakwa kepada Allah. Yakin pada Allah terlebih dahulu.
So, kalau begitu, paham ilmu jual beli itu ternyata penting ya, Sob. Yuk, bisa, yuk, belajar bersama dengan kelompok dakwah ideologis yang membahas tentang fikih muamalah, meski kita belum menjadi satu ummah dalam institusi Khil4f4h. Wallahu a’lam [CM/NA]
4 komentar pada “Paham Ilmu Jual Beli, Emang Penting?”
MasyaAllah tulisanya mantap poll ,iomu banget terutama bagi pedagang dan pembisnis yang bukan hanya mengharapkan untung tpi bisa jadi sarana ibadah dan aktivitas jadi berkah
Penting dan bermanfaat sekali ukhti, hukum yang sering dilalaikan nih. Semangat buat ukhti nya
Tentunya sebagai seorang muslim wajib paham dengan hukum jual beli
Seorang muslim wajib paham hukum jual beli