Oleh: Iztania Balqis
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Tiap Ahad pagi, Sari selalu mengajak kedua anaknya yang berusia 4 dan 10 tahun pergi ke taman bermain kompleks perumahan. Selain suasana sejuk pepohonan di sekitar area taman, tersedia pula berbagai jenis permainan khusus anak. Di sana, Sari sering bertemu Nur, teman sekolah semasa SMA. Nur sering membawa anaknya yang berusia 7 tahun ke taman yang sama.
Sambil menunggu anak-anak mereka bermain, Sari dan Nur sering bercerita tentang segala hal termasuk kabar teman-teman semasa SMA.
“Sari, tahu enggak sih, kemarin aku ketemu Laela di showroom mobil samping mini market seberang jalan perumahan. Kamu ingat kan, Laela yang sekelas sama kita?” ucap Nur memulai obrolan santai mereka.
“Iya, aku masih ingat, Laela yang selalu duduk di depan meja guru waktu sekolah,” jawab Sari.
“Kemarin pas keluar dari showroom, Laela ngajak aku makan bakso di samping showroom. Dia cerita, kalau dia habis jual kedua motornya untuk DP kredit mobil. Alasannya karena malu pake motor jadul, sementara suaminya sekarang dah naik jabatan di kantornya. Keren banget ya, Laela, makin sukses aja hidupnya,” ucap Nur pada Sari.
Sari terdiam mendengarkan cerita tersebut, ia berusaha menjelaskan pada temannya.
“Nur, sebenarnya aku senang mendengar suaminya Laela naik jabatan. Namun, aku sedih mendengar Laela menjual dua motornya hanya untuk DP kredit mobil demi gengsi. Sebab, showroom seberang jalan perumahan kan bekerja sama dengan bank konvensional. Maka, sistem yang dijalankan tak jauh dari praktik riba,” ucap Sari.
“Masa sih, riba? Bukannya riba itu kalau kita pinjam uang berbunga ke rentenir?” tanya Nur.
Sari pun akhirnya menjelaskan bahwa riba itu bukan sekadar meminjam uang kepada rentenir. Banyak praktik riba yang saat ini tak diketahui masyarakat. Salah satunya adalah kredit kendaraan melalui leasing. Seperti adanya denda atas keterlambatan pembayaran yang merupakan kategori kelebihan (riba).
Selain itu, adanya penarikan kendaraan jika dalam jangka waktu tertentu tak membayar serta hangusnya DP yang dibayarkan, termasuk kategori adanya dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad jual beli dan akad sewa. Hal ini jelas dilarang dalam hukum Islam.
Nur terdiam menyimak penjelasan Sari yang begitu detail membahas salah satu jenis riba.
“Ih, ngeri juga ya! Ternyata kredit kendaraan via leasing itu termasuk riba. Sementara pelaku riba itu jelas nantangin perang sama Allah dan rasul-Nya. Astaghfirullah,” ucap Nur.
“Yups, bener banget, Nur. Zaman sekarang banyak orang yang enggak mau belajar Islam secara menyeluruh. Akhirnya enggak tahu jerat dosa yang tak terasa, seperti riba dalam transaksi leasing ini,” ucap Sari.
“Nur, kamu kan lumayan dekat dengan Laela. Coba ingetin perkara riba ini. Jika dia mau menerima masukan ini, alhamdulillah. Namun, jika dia tidak mau menerima saran ini, ya sudah, biarkan. Tugas kita sebagai teman hanya saling mengingatkan dalam kebaikan. Diterima atau ditolak saran kita, itu sudah bukan urusan kita lagi,” lanjut Sari.
“Masalahnya, aku berani enggak ya, mengingatkan Laela yang sudah lebih sukses he…he….” Celetuk Nur diiringi tawa.
“Harus berani dong, semangat,” jawab Sari.
Tak terasa hari sudah mulai panas, anak-anak pun sudah puas bermain. Akhirnya, Nur dan Sari pun saling berpamitan pulang. [CM/NA]