BBM Naik, Korbankan Kepentingan Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Mia Kusmiati
(Kontributor CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — PT. Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis nonsubsidi mulai 1 September 2023. Kenaikan ini sebagai bentuk implementasi Keputusan Menteri (Kepmin) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Ada empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga di antaranya, yaitu RON 92 Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sebagai contoh harga BBM nonsubsidi Pertamina di DKI Jakarta untuk jenis RON 92 Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp13.300/ liter dari yang sebelumnya Rp12.400/liter. Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp15.900/liter dari Rp14.400/liter. Sementara harga Dexlite per 1 September 2023 dibanderol Rp16.350/liter dari sebelumnya Rp13.950. Adapun harga baru Pertamina DEX dijual menjadi Rp16.900/liter dari yang sebelumnya Rp14.350.

Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan penyesuaian harga mengacu pada rata-rata Means Off Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Juli hingga 24 Agustus 2023. Harga baru ini untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta (www.cnbcindonesia, 01-9-2023).

Liberalisasi Biang Permasalahan

Harga BBM nonsubsidi sangat bergantung pada harga minyak dunia. Ada banyak faktor yang menyebabkan harganya naik, salah satunya adalah gangguan logistik karena konflik antara Rusia-Ukraina.

Salah satu dampak ekonomi yang terjadi akibat kenaikan BBM dan bisa langsung dirasakan adalah inflasi. Di Indonesia sendiri, kenaikan harga minyak yang drastis mengakibatkan naiknya APBN dan inflasi meningkat karena subsidi tidak lagi diberikan.

Dengan naiknya harga BBM non subsidi artinya beban subsidi pemerintah akan terpotong dan dialihkan ke sektor lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tapi faktanya, langkah itu tidak cukup efektif meredam semua dampak negatif yang ditimbulkan akibat kenaikan BBM.

Kenaikan harga BBM juga akan berimbas terhadap naiknya harga barang-barang di pasaran. Ini karena kenaikan harga BBM menjadi salah satu penyumbang naiknya biaya produksi. Ketika harga produksi naik, maka logikanya, permintaan akan turun sehingga dalam jangka panjang akan terjadi over suplay atau kelebihan pasokan dan jika berlangsung terus, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Demi efisiensi perusahaan, maka akan muncul pengangguran dan meningkatnya kemiskinan.

Kenaikkan BBM menunjukkan bahwa pemerintah zalim dan tidak pro rakyat. Seharusnya pemerintah bisa menahan kenaikkan BBM. Ada solusi lain seperti menghilangkan pembiayaan yang tidak prioritas seperti membangun Ibu Kota Negara (IKN), pemotongan anggaran dari pos-pos lain seperti tunjangan fantastis yang diberikan kepada para anggota dewan. Padahal, pemerintah pasti sudah mengerti dampak negatif yang ditimbulkan akibat kenaikan BBM, yaitu memiskinkan rakyat karena BBM merupakan kebutuhan dasar.

Negara wajib memberikan kemudahan kepada rakyat agar mereka bisa bertahan hidup, misalnya listrik, BBM, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan lain sebagainya. Memberikan perlindungan dan kemudahan akses untuk memajukan serta menyejahterakan rakyat adalah tugas negara. Lantas apakah kenaikkan harga BBM bagian dari menyejahterakan rakyat?

Kenaikkan harga BBM makin menyempurnakan liberalisasi migas khususnya di sektor hilir dan dilakukan demi kepentingan para pemilik modal baik di dalam maupun di luar negeri yang berambisi jualan migas. Pasarnya terus bertumbuh seiring dengan kenaikan jumlah penduduk dan konsumsi BBM. Liberalisasi migas tidak akan menguntungkan negara apalagi rakyat, yang menikmati hasilnya adalah perusahaan/swasta.

Jika pun negara mendapat keuntungan berupa pajak dan royalti, itu hanya sebagian kecil dari keuntungan yang didapatkan para kapitalis. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, para kapitalis bisa meraih segala ambisinya untuk memperbesar gurita bisnis mereka melalui campur tangan kebijakan yang dibuat pemerintah sebagai eksekutif juga legislatif melalui lahirnya perundangan yang menguntungkan mereka.

Solusi Islam

Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam. Sejatinya, potensi dan cadangan migas di tanah air sangatlah besar, hanya saja untuk saat ini banyak lapangan migas yang belum tereksplorasi khususnya di laut-laut lepas Indonesia Timur yang infrastrukturnya belum terbangun sehingga membutuhkan biaya operasi yang sangat mahal. Potensi yang berlimpah itu akan kurang bermakna bila sumber-sumber migas dikuasai oleh swasta baik lokal maupun asing sehingga hasilnya tidak sepenuhnya masuk ke kas negara.

Menurut syariat Islam, migas merupakan sumber daya alam yang melimpah sehingga masuk ke dalam kategori barang milik publik (al-milkiyyah al-ammah) yang pengelolaannya harus diserahkan ke negara dan seluruh hasilnya diserahkan ke publik, tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi asing.

Ini berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya?sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir (ma’u al-‘iddu).” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.”

Dari sisi pengelolaan BBM, sebenarnya dengan mengadopsi sistem yang benar maka persoalan ini dapat diminimalkan. Pertama, pengelolaan migas di Indonesia harus dikelola oleh BUMN. Pihak swasta hanya dimanfaatkan jasanya saja. Kedua, minyak yang diproduksi kemudian diolah di Pertamina dipatok dengan biaya produksi plus margin tertentu sehingga tidak mengacu pada harga Internasional yang sangat fluktuatif dan dipengaruhi kuatnya spekulasi di pasar berjangka.

Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat berdasarkan pada asas mencari keuntungan. Hasil penjualannya bisa digunakan untuk keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta kepemilikan umum atau diberikan kepada seluruh rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hanya saja, sistem pengelolaan kekayaan seperti ini hanya akan terwujud dalam sistem yang benar dan adil, yaitu sistem Islam. Aturan tidak lagi bisa diintervensi oleh kepentingan kapitalis dan oligarki. Swasta boleh beroperasi, tetapi sebagai pekerjanya negara. Dari sini akan muncul kedaulatan ekonomi dan energi yang sebenarnya. Itulah keunggulan sistem Islam.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *