Oleh. Dyan Shalihah
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, tahun ini diadakan di kota Semarang yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Dalam sambutannya Bintang mengatakan, jumlah penerima penghargaan Kota Layak Anak 2023 meningkat di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan para pemimpin daerah dan para pemangku kepentingan lain untuk memastikan terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di wilayah mereka (m.antaranews.com, 23-7-2023).
Dalam acara tersebut, kementerian PPPA menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 kepada 360 kabupaten/kota yang terdiri atas 19 Kategori Utama, 76 Kategori Nindya, 130 Kategori Madya, dan 135 Kategori Pratama. Ia berharap penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 dapat menjadi motivasi bagi daerah untuk bekerja lebih keras dalam melindungi kelompok anak dan memastikan pemenuhan haknya.
Peringatan dan Penghargaan Bukan Solusi
Euforia peringatan Hari Anak Nasional dengan berbagai pemberian penghargaan sesaat menghipnotis dan melupakan segala permasalahan yang menimpa anak.
Masih banyak masalah yang harus dihadapi dan diselesaikan jika bicara tentang anak. Masalah stunting yang kian hari kian meningkat dan hingga kini belum teratasi, perundungan pada anak, tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual, kejahatan hingga pembunuhan, layanan kesehatan, serta jaminan pendidikan yang setiap tahun kuota subsidinya dipangkas. Semua itu masih menjadi PR besar bagi pemerintah yang tidak akan selesai hanya dengan pemberian penghargaan.
Permasalahan anak tidak hanya sekadar permasalahan orang perorang, tetapi sudah permasalahan sistematik. Seperti halnya stunting atau tengkes, adalah keadaan tubuh anak yang mengalami malnutrisi akibat kekurangan makanan bergizi sehingga mengganggu tumbuh kembang anak. Mahalnya biaya hidup sehingga para orang tua tidak bisa memenuhi kebutuhan nutrisi untuk anak. Masalah stunting tidak bisa diselesaikan sendirian, tetapi melibatkan banyak pihak seperti Dinas Kesehatan dan juga negara.
Perundungan atau bullying yang seakan tiada habis, tetapi justru makin mengkhawatirkan karena bukan hanya fisik yang sakit, tetapi juga menggangu perkembangan mental anak. Kekerasan dalam rumah tangga karena masalah ekonomi —tidak sedikit anak menjadi korban dan di jadikan pelampiasan kemarahan orang tua—.
Kekerasan dan pelecehan seksual akibat penerapan sekularisme yang menjamin kebebasan dalam pergaulan, bebasnya akses situs-situs pornografi. Mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak sedikit anak-anak putus sekolah, pemangkasan subsidi biaya pendidikan yang selalu berkurang setiap tahun, hal ini adalah akibat dari penerapan sistem pendidikan yang berbasis materi.
Amat disayangkan, penguasa saat ini menghitung untung rugi dalam melayani rakyatnya, mendatangkan manfaat bagi yang berkepentingan ataukah tidak, tanpa diimbangi agama yang seharusnya menjadi fondasi. Agama hanya digunakan ketika beribadah, tetapi ditinggalkan dalam mengatur kehidupan termasuk melindungi hak anak. Maka sudah sepantasnya meninggalkan sistem yang batil.
Islam Melindungi Hak Anak
Islam menjamin dan melindungi hak anak karena anak adalah amanah yang harus dijaga khususnya orang tua, anak adalah calon generasi di masa depan dan suatu saat tonggak kepemimpinan akan ada di tangannya. Maka, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak anak dan perlindungan yang nyata hanya ada dalam Islam karena Islam memiliki pilar-pilar yang kuat, yaitu:
Pilar pertama, individu. Individu di sini adalah orang tua, terutama ibu yang memiliki peran sebagai madrasatul ‘ula (sekolah pertama) bagi anak dan pelindung pertama.
Pilar kedua, keluarga. Keluarga adalah simpul bagi seluruh anggota keluarga dan juga pelindung bagi orang-orang di dalamnya.
Pilar ketiga, masyarakat yang berfungsi sebagai amar makruf nahi mungkar, maka akan saling menjaga dan melindungi dari tindak asusila.
Pilar keempat, negara. Sebagai satu-satunya institusi yang melindungi seluruh rakyatnya termasuk anak-anak dari tindak kekerasan, perundungan, dan negara menjamin kesejahteraan anak, pendidikan anak. Sesuai hadis Rasulullah saw.,
“Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Negara adalah pelaksana utama penerapan syari’ah Islam termasuk perlindungan anak. Dengan demikian, sudah selayaknya bagi seorang muslim untuk ikut memperjuangkan penerapan syari’at dalam institusi Khil4f4h Rasyidah ‘ala Minhaj an Nubuwwah.
Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]