Kota Layak Anak Meningkat, Nasib Anak Tetap Darurat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Novianti

CemerlangMedia.Com — Setiap 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Puncak acara peringatan ke-39 pada 2023 dipusatkan di Semarang, Jawa Tengah. Tema yang diangkat adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” yang dihadiri oleh 644 anak dari seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan penghargaan kepada pemimpin daerah yang wilayahnya meraih kategori Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dirilis antaranews.com (23-07-2023), terdapat 14 provinsi di mana wilayah kabupaten/kotanya memenuhi syarat sebagai KLA. Jumlah KLA meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di 2021 ada 249 KLA, di 2022 ada 320, dan meningkat menjadi 360 pada 2023.

Menurut Bintang, pertambahan jumlah KLA sebagai persiapan menuju Indonesia Emas 2045. Program turunan dari agenda PBB yaitu Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) ini sudah berjalan sejak 2006. Menjadi program prioritas di 2010 dengan harapan terwujud Indonesia Layak Anak (Idola) pada 2030.

Indikator KLA

Ada 5 klaster hak anak yang harus dipenuhi yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus. Masing-masing klaster memiliki indikator yang harus dipenuhi sebagai syarat menjadi KLA.

Seperti dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, harus memenuhi beberapa indikator. Persentase usia perkawinan pertama di atas 18 tahun menurun dan di bawah rata-rata nasional. Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga yang menyediakan layanan pengasuhan dan perawatan anak. Jumlah tempat yang dapat diakses anak meningkat setiap tahunnya.

Dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, angka kematian bayi harus di bawah angka rata-rata nasional dan menurun setiap tahun. Angka anak yang mengalami kekurangan gizi, stunting pada balita menurun setiap tahun. Anak dari keluarga miskin bisa mengakses layanan kesejahteraan. Makin banyak kawasan bebas rokok yang asapnya bisa membahayakan orang di sekitarnya terutama anak-anak.

Sebuah wilayah mendapat skor tertentu berdasarkan penilaian dari kelima klaster. Makin banyak indikator yang terpenuhi akan makin tinggi skor yang diperoleh.

Realita

Pertambahan jumlah KLA tidak menjamin Indonesia makin aman untuk anak. KLA hanya menjadi ajang tahunan tapi nihil implementasi karena tetap banyak persoalan yang tidak terselesaikan.

Berdasarkan dataindonesia.id (7-3-2023), ada 21.241 anak menjadi korban kekerasan pada 2022. Tidak hanya kekerasan secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, hingga eksploitasi. Angka paling tinggi adalah korban kekerasan seksual. Jumlahnya naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, mengatakan kecanduan pornografi merupakan penyebab utama.

Pemenuhan terhadap hak pendidikan masih minim. Meski anggaran pendidikan besar, tetapi angka putus sekolah bertambah. Sepanjang tahun ajaran 2022/2023, jumlah siswa putus sekolah di tingkat SD mencapai 40.623 orang, tingkat SMP 13.716 orang, tingkat SMA 10.091 orang, dan SMK 12.404 orang. Sebagian besar (67,0%) dikarenakan orang tua tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus sudah terlibat menopang ekonomi keluarga.

Kesehatan anak-anak juga masih rentan. Jumlah prevalensi balita stunting mencapai 21.6%. Kasus TBC pada anak meningkat tajam sebesar 200%. Indonesia berada pada peringkat kedua dengan beban kasus TBC terbanyak di dunia. Ikatan Dokter Anak Indonesia juga merilis data mengakhawatirkan karena prevalensi anak penderita diabetes meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibanding 2010.

Fakta diatas membuktikan peningkatan jumlah KLA tidak berpengaruh pada kualitas hidup anak. Konsep KLA sama dengan kebijakan lainnya yaitu regulasi mandul. Anak yang merupakan kelompok usia terlemah dalam struktur masyarakat belum memperoleh hak mendasarnya agar tumbuh kembangnya optimal.

Sudah Darurat

Kondisi anak sudah pada tahap lampu merah atau darurat. Negara seharusnya segera melakukan penyelamatan. Keadaan ini terjadi di berbagai wilayah, artinya kesalahan bukan pada tehnis, melainkan problem sistemik akibat penerapan sistem kapitalisme.

Sistem kapitalisme berdiri di atas akidah sekuler, menihilkan peran agama dalam ruang publik. Sistem yang diterapkan hampir di seluruh negara telah mengancam kehidupan anak dan kelanjutan masa depannya. Di beberapa perkotaan di Amerika, anak-anak menghadapi risiko kematian oleh senjata api. Beberapa kali terjadi penembakan massal di sekolah yang seharusnya bisa memberikan keamanan pada anak. Di Prancis, diperkirakan 330.000 anak menjadi korban pelecehan seks di gereja-gereja Katolik di Prancis selama 70 tahun terakhir. Di Inggris, hampir 4 juta anak kelaparan (mediaindonesia.com, 29-6-2023)

Tidak ada satu pun tempat aman di dunia bagi anak saat ini selama masih berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalisme. Ini merupakan mimpi buruk yang nyata bagi jutaan anak dan para orang tua. Mereka akan menangis karena peristiwa memilukan pada anak yang datang silih berganti.

Islam Solusi Anak Terlindungi

Satu-satunya sistem yang memberikan perlindungan menyeluruh pada anak adalah sistem Islam. Bersifat solutif, paripurna, dan dijamin memberikan keberkahan. Dengan memandang anak adalah aset peradaban, anak dilindungi bahkan sejak dalam kandungan. Islam memberikan tuntutan tatkala laki-laki dan perempuan menikah, mereka sudah siap menjadi orang tua. Memberikan pola pengasuhan yang memelihara fitrah anak, berkepribadian Islam, dan memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh sehat.

Dengan penerapan sistem Islam, lapangan kerja terbuka agar para ayah dapat memberikan nafkah dan kehidupan layak bagi keluarganya. Kesehatan mental para ibu dijaga agar bisa menikmati peran sebagai pendidik dan membangun kelekatan dengan anak. Makanan, pakaian, tempat tinggal untuk ibu dan anak merupakan kewajiban sesuai kemampuan suami sebagaimana diperintahkan dalam QS Al-Baqarah ayat 233.

Layanan pendidikan dan kesehatan dengan kualitas terbaik dapat diakses oleh semua anak tanpa ada diskriminasi. Anak dari keluarga miskin atau kaya memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan diri. Kurikulum yang diterapkan berlandaskan pada akidah Islam.

Anak yatim dan tidak memiliki kerabat yang bisa menanggungnya berada dalam tanggungan negara. Akan tetapi, Islam juga memotivasi untuk saling membantu terutama kepada anak yatim. Rasulullah saw. menggambarkan kedudukan beliau dengan yang memelihara anak yatim bagaikan jari tengah dan jari telunjuk.

Celah bagi segala hal yang dapat menggangu perkembangan anak ditutup rapat. Tayangan pornografi, film atau konser yang mengumbar aurat tidak akan dibiarkan negara. Suasana ketakwaan dalam ruang domestik dan publik terpelihara sehingga semua tempat menjadi lahan subur untuk mengokohkan keimanan.

Pelaku kriminal ditindak tegas sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Dalam sistem Islam, kecil kemungkinan anak menjadi korban kejahatan seperti pemerkosaan atau pembunuhan. Tindakan tegas hingga hukuman mati bisa diberlakukan pada pelaku kejahatan tersebut.

Demikianlah perlindungan anak dalam sistem Islam, di mana kehidupannya merupakan dambaan setiap anak dan orang tua. Oleh karena itu, menerapkan sistem Islam harus disegerakan agar senyum pada wajah anak di seluruh dunia kembali merekah. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *