Oleh: Hanimatul Umah
(Konributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — PT Hung A telah merumahkan karyawannya sebanyak 1500 pada (16-1-2024) dan akan menutup perusahaan yang memproduksi ban swallow tersebut pada (1-2-2024). Penutupan yang berujung pemutusan hubungan kerja ini dikarenakan sudah tidak ada lagi pesanan yang masuk sehingga perusahaan mengalami penurunan cash flow yang begitu signifikan. Indah Anggoro Putri sebagai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan bahwa PT Hung A Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi akan melakukan penutupan perusahaan (detikfinance.com, 17-1-2024).
Dampak PHK
PHK besar-besaran menjadi permasalahan serius karena akan berdampak pada hilangnya kesejahteraan masyarakat, munculnya masalah sosial ekonomi, berdampak pada pendapatan per kapita, serta menurunnya pajak penghasilan. Tingginya jumlah pengangguran berbanding lurus dengan angka kemiskinan pada suatu bangsa. Oleh karenanya, ketika pengangguran bertambah, maka bisa dipastikan kemiskinan pun akan meningkat. Ditambah lagi banyaknya jumlah angkatan kelulusan setiap tahunnya. Sementara ketersediaan lapangan kerja tidak berimbang.
Mirisnya, PHK justru terjadi di tengah masifnya pembangunan infrastruktur, tingginya biaya hidup dan harga pangan, hingga terjadinya kemiskinan ekstrem. Hal ini kerap memicu stres dan penyakit sosial jangka panjang.
Melihat kondisi seperti ini, pemerintah berusaha mengatasi pengangguran dan melakukan pemulihan di berbagai sektor, seperti pengembangan sektor informal dengan kewirausahaan atau usaha mikro, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), pedagang kaki lima, dan kartu pra kerja. Untuk pemulihan dalam sektor informal, yakni dengan program KUR (Kredit Usaha Rakyat), bantuan modal, dan pelatihan, seluruhnya itu tercakup dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Kapitalisme Memihak Oligarki
Usaha pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran memang patut diapresiasi, tetapi dalam upaya penyelesaiannya masih sebatas solusi yang bersifat parsial, mengapa? Hal ini dikarenakan pangsa pasar yang tidak stabil, misalnya usaha mikro bidang industri tekstil yang tidak selamanya ramai karena para pengusaha produk dalam negeri terpaksa bersaing dengan para pelaku impor. Belum lagi pembiayaan modal usaha yang tidak lepas dari sistem ekonomi ribawi ala kapitalisme yang memberatkan pelaku usaha.
Lagi pula upaya yang dilakukan pemerintah saat ini hanya bersifat pragmatis dan jauh dari kata solutif untuk mengentaskan problem ekonomi masyarakat. Bahkan, seolah membiarkan kaum kapitalis mengambil alih sehingga mendominasi seluruh dimensi kehidupan termasuk ekonomi mikro. Alhasil, negara terjebak dalam paradigma ekonomi liberal yang melekat kuat sehingga membuatnya begitu mesra menggandeng swasta dan kapitalis demi mendapatkan sekelumit manfaat.
Hal ini tampak pada saat disnaker (dinas tenaga kerja) menyerahkan perusahaan swasta bidang pariwisata dan perhotelan. Kemudian mengadakan latihan yang akan menyerap tenaga kerja dengan membuka investasi bagi asing maupun lokal (Detiknews.com, 22-08-2019).
Selama negara bersandar pada paradigma kapitalisme, maka tidak akan dapat menyelesaikan masalah pengangguran, sebab pada faktanya, UU Ciptaker justru memberikan kelonggaran bagi para pekerja asing untuk masuk ke dalam negeri. Sangat disayangkan, SDA (sumber daya alam) yang melimpah, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada oligarki. Hal ini secara tidak langsung mengalihkan tanggung jawab negara sebagai pemimpin dan pengurus rakyat. Inilah wajah asli sekularisme.
Cara Islam Mengatasi Pengangguran
Islam mengatur seluruh urusan kehidupan ini melalui undang-undang dan peraturan yang datang dari Sang Pencipta. Dalam hal ini, negara dalam Islam berhak mengatur dan mengelola SDA secara mandiri untuk kebutuhan rakyatnya, tanpa campur tangan swasta atau asing.
Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, membayar tenaga ahli untuk melatih calon pekerja, dan memberikan penyuluhan untuk mendorong warga atas wajibnya bekerja dan memberi nafkah kepada keluarga. Terkait permodalan, negara akan memberikan pinjaman modal tanpa unsur riba.
Adapun pembiayaan modal kerja akan diambil dari baitulmal atau kas negara yang diperoleh dari penarikan terhadap zakat, fai, kharaj, jizyah, daribah, dan pemasukan hasil SDA (pertambangan, hasil hutan, dan lain-lain), termasuk tanah yang ditelantarkan pemiliknya lebih dari tiga tahun, maka negara berhak mengambilnya kemudian diberikan kepada rakyat untuk dikelola.
Negara juga memiliki pos pendanaan untuk delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin (orang yang memiliki utang, fi sabilillah, dan musafir, yang pengeluarannya dari kas negara. Negara wajib bertanggung jawab dan menjamin kesejahteraan bagi seluruh warganya. Demikianlah pengurusan negara terhadap rakyatnya sesuai dengan konsep Islam.
Sebagaiamana dalam sabda Rasul,
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Semua itu akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai Daulah Khil4f4h. Wallahu a’lam [CM/NA]