Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
“Masyarakat Islam akan menjadi kontrol terhadap perilaku anak-anak dari kejahatan dan kemaksiatan yang mengintai mereka. Masyarakat dibiasakan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun, tanpa kecuali.”
CemerlangMedia.Com — Kasus penc4bulan terhadap anak di bawah umur terus berulang. Negeri ini seolah belum mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi kelangsungan hidup para generasi.
Predator terus mengintai, mencari mangsa yang dianggap lemah seperti anak-anak. Bahkan, tidak jarang pelakunya sendiri juga masih di bawah umur, seperti yang terjadi di Baubau, Buton, baru-baru ini. Seorang siswi SD usia 13 tahun dic4buli oleh 26 orang. Mirisnya, para pelakunya ternyata juga masih di bawah umur. (www.cnnindonesia.com, 23-06-2024).
Terus terulangnya kasus penc4bulan terhadap anak di bawah umur menjadi PR besar bagi negara untuk segera menuntaskannya. Sistem pendidikan harus segera pula dibenahi.
Seperti diketahui, sistem pendidikan hari ini justru tidak melahirkan generasi berakhlak mulia. Sebaliknya, generasi yang terlahir dari sistem pendidikan saat ini cenderung cacat moral dan akidah. Tidak jarang, generasi muda saat ini begitu mudah terlibat dalam berbagai kasus kriminal seperti penc4bulan.
Generasi Lemah secara Moral dan Akidah
Gaya hidup bebas serta begitu mudahnya akses terhadap kecanggihan teknologi bisa menjadi pemicu banyaknya penyimpangan perilaku dari para generasi. Tidak adanya kontrol orang tua dan negara juga menjadikan generasi muda mudah terjerembab ke dalam jurang kenistaan.
Generasi masa kini cenderung lemah secara moral dan akidah. Ini akibat jauhnya agama dari kehidupan mereka. Apalagi orang tua juga lebih disibukkan dengan mencari nafkah sehingga anak remaja dengan bebas melakukan apa saja, tanpa ada yang mengontrol kegiatan mereka.
Guru di sekolah pun tidak mampu berbuat banyak. Mereka tidak mampu bertindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh siswa/siswinya. Sebab, para guru takut terjerat hukum karena melanggar UU perlindungan anak.
Para pendidik dibuat serba salah dengan sistem yang ada saat ini. Mereka tidak bisa melakukan pembinaan dengan optimal dan tidak bisa melakukan kontrol atas perilaku anak didiknya.
Hukuman bagi para pelaku penc4bulan juga cenderung ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, para pelaku tidak memiliki rasa takut. Mereka terus dengan leluasa melakukan berbagai aksi bejatnya.
Terutama jika korbannya masih di bawah umur. Pelaku akan dengan mudah membungkam korban agar tidak mengadukan aksi bejatnya kepada siapa pun. Jika sudah begitu, anak-anak yang hari ini menjadi korban penc4bulan oleh orang dewasa, kelak di saat dewasa, kemungkinan besar dialah yang akan menjadi predatornya. Sungguh mengerikan!
Kehadiran sistem kapitalisme sekuler di tengah masyarakat makin memperparah keadaan negeri ini. Umat makin jauh dari akidahnya, sedangkan kebebasan makin dijunjung tinggi.
Akhlak generasi kian tidak terkendali, sedangkan negara hanya diam, tanpa memberi solusi pasti. Solusi yang selama ini dihadirkan untuk mengatasi berbagai persoalan hanya bersifat sementara dan tidak menyeluruh. Persis seperti tambal sulam. Moral dan akidah generasi kian bobrok, sedangkan negara tetap abai dan tidak peduli.
Islam Melindungi Generasi
Sementara itu, di dalam Islam, ada tiga pihak yang memiliki kewajiban menjaga dan melindungi generasi.
Pertama, tentu saja keluarga sebagai madrasah utama bagi buah hati. Peran orang tua sangat penting. Keduanya harus bersinergi dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan mengukuhkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt..
Kedua, kondisi lingkungan. Lingkungan masyarakat sangat berperan penting dalam menciptakan tumbuh kembang generasi. Masyarakat secara tidak langsung menjadi kontrol atas anak-anak dari maraknya kejahatan dan kemaksiatan yang mengintai mereka terutama penc4bulan. Masyarakat dibiasakan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.
Ketiga, negara sebagai pelaku utama pelindung masyarakat. Fungsi negara adalah memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak.
Generasi juga wajib dilindungi oleh negara dari perilaku buruk dan maksiat melalui tindakan pencegahan yang berlapis, yaitu:
Pertama, diterapkannya sistem sosial dan pergaulan Islam. Sistem tersebut meliputi pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat, seperti kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i, larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), larangan mengeksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja, larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam, tanpa disertai mahram.
Kedua, mengoptimalkan fungsi lembaga media dan informasi dengan memfilter konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, di antaranya konten p*rno, film berbau sekuler liberal, media penyeru kemaksiatan, juga perbuatan apa saja yang menyebabkan masyarakat melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam.
Ketiga, sistem sanksi ditegakkan dengan tegas, tanpa pandang bulu, yakni dengan menghukum para pelaku berdasarkan jenis dan kadar kejahatannya menurut syariat. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan kebijakan khalifah (pemimpin) selaku pemegang kewenangan pelaksanaan hukuman. Hukuman tersebut juga dipastikan akan berefek jera bagi para pelaku kejahatan.
Keempat, sistem pendidikan yang diterapkan harus berbasis akidah Islam. Tujuannya tentu saja agar seluruh perangkat pembelajaran senantiasa mengacu pada Islam. Dengan begitu, akan lahir anak-anak yang memiliki akidah kuat, orang tua yang memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang selalu beramar makruf nahi mungkar.
Dengan perlindungan berlapis seperti ini, upaya pencegahan akan berjalan efektif dan akan meminimalkan tindakan kejahatan. Jika upaya preventif sudah dilakukan, tetapi masih terjadi pelanggaran, selanjutnya ada tindakan kuratif, yakni sistem sanksi Islam yang akan memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Wallahu a’lam. [CM/NA]