Oleh: Rini Rahayu
(Aktivis Dakwah, Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi)
CemerlangMedia.Com — “Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliaman terhadap diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain.” (Hadits Qudsi, Sahih Muslim, kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, no. Hadits: 4674).
Hadis tersebut merupakan salah satu dalil bahwa Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan.
Dalam dalil lainnya Allah Swt. berfirman,
“… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS An-Nur: 33).
Dalil ini membuktikan bahwa Islam sangat menjaga perempuan, bahkan perempuan juga mempunyai hak yang sama sebagaimana laki-laki. Islam mengatur bagaimana menjaga perempuan dari segala hal yang menodai kehormatannya dan merendahkan martabatnya. Islam menempatkan perempuan sebagai mahluk yang mulia dan terjaga.
Lain halnya dengan laki-laki, sebagai suami dan kepala keluarga tentu saja memiliki peran yang sangat penting. Seorang suami harus bertanggung jawab untuk menjaga, merawat, memelihara, dan menjamin kebutuhan perempuan/istri dan seluruh anggota keluarga lainnya.
Namun, ironis, alih-alih sebagai penjaga bagi istri dan anaknya, seorang suami tega menyakiti dan menganiaya istrinya, seperti yang dilakukan mantan Perwira Brimob berinisial MRF di Depok Jawa Barat. Pelaku dengan tega melakukakn tindakan kekerasan terhadap RFB istrinya sehingga mengalami luka fisik dan psikologis, bahkan sampai mengalami keguguran (Kompas.com, 22-03-2024).
Kasus serupa juga menimpa anak perempuan berusia 11 tahun di Tapanuli Utara. Ia dic*buli oleh seorang kakeknya sendiri berinisial BS (58 tahun). Hal ini tentu saja sudah merenggut hak-hak dan tumbuh kembang anak (KumparanNews.com, 22-03-2024).
Tidak berbeda jauh dari dua kasus di atas, kasus kekerasan terhadap perempuan juga menimpa seorang ibu di Deli Serdang Sumatra Utara berinisial SK. Dia tewas mengenaskan di tangan menantu laki-lakinya yang bernama JS (49 tahun). Pelaku merasa kesal ketika ditegur oleh ibu mertuanya lantaran telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Rapuhnya Ketahanan Keluarga dalam Sistem Sekuler
Maraknya kasus KDRT ini menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga, salah satunya karena fungsi perlindungan yang tidak terwujud. Cara pandang kehidupan sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan tentu saja memengaruhi sikap dan pandangan setiap individu, termasuk dalam memandang hubungan keluarga.
Selain itu, berbagai kasus yang terjadi juga menunjukkan gagalnya negara dalam melindungi rakyatnya. UU P-KDRT yang sudah disahkan selama 20 tahun nyatanya tidak mampu menekan kasus KDRT di masyarakat. Inilah buah sistem sekuler yang menetapkan undang-undang berdasarkan hasil pemikiran manusia yang lemah dan terbatas sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.
Islam Solusi yang Tepat Menekan KDRT
Islam sebagai agama yang berasal dari Allah Sang Maha Pencipta memandang bahwa keluarga adalah institusi terkecil dan strategis dalam memberikan jaminan keamanan dan benteng perlindungan bagi anggotanya.
Allah Swt. memerintahkan untuk menjaga diri dan keluarga, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surah At-Tahrim ayat 6,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Ayat tersebut mengandung makna bahwa kita diperintahkan untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka, yaitu dengan cara senantiasa membekali keluarga dengan ilmu agama, membimbing keluarga menjadi pribadi yang berakhlak baik dan terpuji (akhlakul karimah), mengajak keluarga selalu taat kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Islam memandang bahwa keluarga berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi anggotanya dan harus memberikan rasa aman, tenang, dan tenteram bagi seluruh anggota keluarga. Semua anggota keluarga memiliki peran, ayah sebagai pencari nafkah, ibu sebagai pengurus rumah tangga (ummun warabbatul bayit), serta anak yang harus hormat dan patuh terhadap kedua orang tuanya.
Islam juga mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam. Undang-undang/peraturan yang dibuat harus sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunah, bukan berdasarkan hasil pemikiran manusia yang sudah pasti lemah dan terbatas.
Alhasil, akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (samara). Sakinah artinya tenteram, mawaddah bermakna kasih sayang yang diwujudkan dengan saling memberi, dan rahmah yang mengandung makna saling menerima kekurangan masing-masing. Oleh karenanya, akan terwujud keluarga yang sejahtera, berkepribadian Islam, dan memiliki ketahanan keluarga yang kuat.
Islam mempunyai aturan yang tetap dan tidak berubah-ubah karena Islam adalah agama yang diturunkan langsung oleh Sang Khalik. Dia yang paling tahu apa yang dibutuhkan oleh manusia sehingga aturan atau pedoman yang diberikan adalah yang paling tepat. Wallahu a’lam. [CM/NA]