Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Bukti Abainya Negara pada Agama

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Hanum Hanindita, S.Si.

CemerlangMedia.Com — Pernikahan beda agama tengah menuai sorotan publik. Tahun demi tahun permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus berdatangan. Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Permohonan disampaikan JEA mempelai laki-laki beragama Kristen dan SW mempelai wanita beragama Islam. Selain berdasarkan UU Aminduk, hakim juga mempertimbangkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditulis bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam pelaksanaanya disebutkan yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. PN Jakpus menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia pun makin bertambah dengan adanya putusan tersebut. Sebelumnya, permohonan serupa juga diajukan di Surabaya, Yogyakarta, dan Tangerang (cnnindonesia.com, 25-06-2023).

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sejak 2005 hingga 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia (jpnn.com, 10-03-2022). Di Indonesia sendiri, pernikahah beda agama itu pada dasarnya tidak diperbolehkan. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua MUI saat itu KH. Ma’ruf Amin (islamdigest.republika.co.id, 24-06-2023).

Namun, dengan adanya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di Kantor Catatan Sipil dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan. Inilah dampak penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan melahirkan produk hukum yang menyimpang dari tuntunan Islam sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini. Hal ini wajar saja, sebab dalam pandangan sekuler manusia bebas berbuat sekehendak hati, termasuk membuat aturan yang menguntungkan manusia. Sekularisme pun telah membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (sahih). Sistem ini telah melegalkan kebebasan dalam bertingkah laku sehingga standar kebahagiaan disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka, bukan lagi halal dan haram.

Efek lain yang ditimbulkan dari sekularisme akhirnya membuat masyarakat pun menjadi abai terhadap syariat Islam yang datang dari Al-Khaliq Pencipta manusia dan alam semesta. Masyarakat pun sibuk mengejar kenikmatan duniawi hingga lupa akhirat. Keadaan diperparah melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis yang membuat masyarakat makin jauh dari Islam. Mirisnya lagi, negara sendiri yang menjalankan fungsinya sebagai regulator untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan. Ini semua makin menegaskan bahwa negara dengan sistem sekulernya tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah. Negara justru abai dan menjerumuskan rakyatnya ke dalam kubangan kehinaan dosa dan mengundang kemurkaan Sang Pencipta.

Problem ini sejatinya akan terselesaikan dengan penerapan aturan Islam di seluruh aspek kehidupan. Penerapan Islam di seluruh aspek kehidupan akan membawa kebaikan dan keberkahan bagi kehidupan umat manusia. Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasul-Nya. Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang salah.

Pernikahan beda agama pun tak luput dari pembahasan di dalam Islam. Merujuk pada dalil-dalil syarak yang menjadi sandaran hukum Islam, pernikahan antara laki-laki nonmuslim dengan muslimah dilarang secara mutlak. Dalam QS Al-Baqarah ayat 221, Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga; dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (TQS Al-Baqarah {2}: 221).

Dalam Islam negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu negara adalah pihak yang bertanggung jawab menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada seluruh syariat Allah. Oleh karenanya, pernikahan beda agama antara laki-laki nonmuslim dan muslimah adalah haram maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apapun alasannya. Negara menghukum dengan sanksi yang tegas bagi pelaku dan pihak-pihak yang mengesahkannya.

Hal ini didukung pula oleh penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara yang mampu diakses seluruh warga negara. Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, di samping memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia. Tujuan ini akan menjadikan umat mampu berpikir benar (sahih), di mana seluruh persoalan hidup disandarkan pada aturan Allah semata, sebab Dia-lah satu-satunya yang berhak mengatur kehidupan manusia.

Ketaatan kepada Allah akan sangat mudah dilakukan masyarakat ketika negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dalam kondisi seperti ini, hanya rida Allah yang harus diraih di dunia dan menjadi sumber kebahagiaan hakiki. Oleh karena itulah, umat yang hidup di bawah asuhan aturan Islam akan memahami bahwa pernikahan bukan sekadar karena cinta dan pemuasan hawa nafsu melainkan sebagai bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikianlah mekanisme Islam menyelesaikan problem pernikahan beda agama. Namun, semua mekanisme itu hanya akan terwujud dalam institusi Khil4f4h Islamiyah yang harus diperjuangkan sekuat tenaga untuk menegakkannya. Wallahua’lam. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *