Oleh: Rina herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com, Pegiat Literasi)
CemerlangMedia.Com — Lagi-lagi narkoba. Hingga hari ini, Indonesia masih dalam kondisi darurat narkoba. Untuk itu perlu upaya ekstra dari pemerintah dalam menangani permasalahan narkoba karena dampak buruknya yang sangat membahayakan terutama bagi generasi penerus bangsa.
Seperti dilansir news.detik.com (14-11-2023), penyelundupan narkoba kembali terjadi. Kali ini diduga diselundupkan di dalam gulungan senar pancing. Menurut Gatot Sugeng Wibowo selaku KPU Bea dan Cukai tipe C menyebut bahwa narkoba tersebut berasal dari Kamerun dengan total berat 5,5 kilogram. Yang paling mengejutkan, dari hasil penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa serta juga turut meminimalkan biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,5 miliar.
Tersangka merupakan seorang WNI bernisial OKY (34) yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan di sebuah perusahaan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya penyebab utama narkoba makin banyak beredar di Indonesia?
Dampak Teknologi
Tentu saja turunnya moralitas dan keimanan masyarakat menjadi poin utama penyebab maraknya peredaran narkoba. Selain tentu, sistem pemerintahan dan penegakan hukum yang lemah menjadikan narkoba kian marak dan sulit diberantas. Meluas dan meningkatnya perdagangan narkoba di seluruh dunia dikarenakan adanya kemudahan komunikasi serta transportasi untuk melakukan transaksi narkoba. Ketika kemajuan teknologi tidak disikapi dengan bijak, maka akan menimbulkan kerusakan, terutama pada para remaja yang memang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.
Sejauh ini, upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba belum memberikan hasil yang maksimal. Adanya peraturan perundang-undangan yang melarang keras penggunaan dan peredaran narkoba, serta sanksi bagi para pelanggarnya, sejauh ini belum berefek terhadap permasalahan yang dihadapi.
Bahkan BNN (Badan Narkotika Nasional) yang mempunyai wewenang untuk memberantas penggunaan narkoba sekaligus pengedarnya dengan tujuan menjadikan Indonesia terbebas dari narkoba, sama sekali tidak berpengaruh terhadap meningkatnya peredaran narkoba hingga hari ini. Seperti dilansir www.kompas.id (25-03-2023), prevalensi pengguna narkoba justru menunjukkan peningkatan yang signifikan, yakni mencapai 4,8 juta orang sehingga perlu adanya sinergi yang kuat antara lembaga dan juga warga untuk memberantas narkoba. Lalu darimana sebenarnya asal narkoba yang banyak beredar di Indonesia hingga saat ini?
Ternyata pemasok narkoba terbesar di Indonesia saat ini berasal dari Afrika Barat, Eropa, Iran, serta yang paling aktif adalah pemasok dari Indo Cina. Sungguh luar biasa, ternyata Indonesia memang menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi para pemasok narkoba kelas dunia.
Para remaja atau generasi muda merupakan sasaran utama bagi para pengedar narkoba. Hal ini dikarenakan kaum remaja memiliki mental yang labil dan sangat rentan terhadap pengaruh teman seusianya. Remaja yang telah mengenal narkoba mempunyai peluang cukup besar untuk menjadi pengguna jangka panjang sekaligus pengedar.
Lebih lanjut, penyalahgunaan dan penggunaan narkoba memiliki efek jangka pendek juga jangka panjang, seperti merusak kesehatan mental, fisik, hubungan sosial, serta stabilitas keuangan. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa menyebabkan timbulnya kekerasan, kejahatan, dan kerusakan sosial lainnya.
Kejahatan dari penyalahgunaan narkoba juga dapat dikategorikan ke dalam ancaman negara nonmiliter. Maka dari itu, penting sekali untuk generasi muda bangkit dari ikatan atau lingkaran setan penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Islam Memandang
Di dalam ajaran agama Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti heroin, ganja, sabu, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Sedangkan hukum mengonsumsi benda-benda tersebut, —apa pun bentuknya—, sudah disepakati keharamannya oleh semua ulama. Tidak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut.
Para ulama telah mengqiyaskan hukum mukhaddirat kepada hukum khamar. Mereka sepakat berdalil menggunakan hadis yang dikemukakan oleh Umar bin Khattab, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).
Maka dari itu, narkotika masuk ke dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab. Tidak perlu diragukan lagi, bahwasanya narkotika bisa menutup, mengacaukan, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang mampu membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan.
Islam sangat melarang keras umatnya menggunakan narkoba. Menurut Ibnu Taimiyah Rahimahullah, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walaupun tidak memabukkan.” (Majmu’ al fatawa, 34:214).
Terkait hukumannya, memang tidak ada nash yang secara sahih menjelaskan ketentuan hukuman had atau kafarat bagi bandar narkoba. Walaupun bandar narkoba jelas merupakan aktor utama yang berperan sebagai penyedia barang haram yang telah banyak memakan korban, merusak generasi muda yang merupakan penerus bangsa, juga menimbulkan efek negatif (mafsadah) yang sangat luar biasa besarnya.
Di dalam hukum Islam, dikenal istilah ta’zir. Menurut kesepakatan ulama, ta’zir adalah hukuman yang disyariatkan atas setiap pelanggaran atau kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan hukum had serta kafarat.
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Imam Ibnu Taimiyah, “Para ulama sudah sepakat bahwa hukuman ta’zir itu disyariatkan untuk setiap pelanggaran (ma’shiyah) yang tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al fatawa).
Oleh sebab itu, maka hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan juga merusak generasi penerus bangsa sangat dibolehkan. Hal tersebut sebagai langkah konkret dalam upaya pemberantasan pengedar dan pengguna narkoba yang makin marak. Juga sebagai langkah nyata untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba, baik yang kelas teri maupun kelas kakap. Wallahua’llam. [CM/NA]