Rempang Tak Lagi Damai, Akibat Janji Tak Tunai

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Tari Handrianingsih
(Aktivis Muslimah Yogyakarta, DIY)

CemerlangMedia.Com — Bentrokan terjadi antara warga dan polisi terkait rencana Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau karena warga menolak relokasi.

Xinyi Glass Holding Ltd, selaku perusahaan produsen kaca dari Cina telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US11,5 miliar dan akan mengoperasikan pabrik di lahan yang akan dinamakan Rempang Eco-City tersebut. Inilah yang menjadi pangkal penyebab pemerintah berupaya keras memindahkan tempat tinggal warga Rempang, meskipun mengorbankan kepentingan warga sebagai penduduk yang sudah turun-temurun selama ratusan tahun tinggal dan memiliki kehidupan di Pulau Rempang.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari Selasa mengatakan pemerintah berencana memberikan tanah dan rumah kepada setiap warga Pulau Rempang sebagai kompensasi relokasi. Menurut Jokowi, merujuk pada protes tersebut, hal ini menjadi masalah karena tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat (cnbcindonesia.com, 13-09-2023).

Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan masyarakat yang menempati Pulau Rempang tidak memiliki HGU. Pernyataan tersebut tidak sinkron dengan upaya pensertifikatan tanah yang semasa kampanye Pilpres 2019 dijanjikan dalam waktu relatif singkat akan segera diselesaikan.

Sebagaimana kata Hadi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12-9-2023), “Masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dahulu semuanya ada di bawah Otorita Batam.” (cnnindonesia.com, 15-09-2023).

Tidak Ada Realisasi Janji

Di tengah ramainya penolakan relokasi masyarakat Kampung Tua itu, masyarakat diingatkan kembali pada janji kampanye Pilpres 2019 lalu di Batam. Saat itu, Jokowi menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status tanahnya masih tumpang tindih. Jokowi mengatakan tentang sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua saat berorasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam pada Sabtu (6-4-2019).

Bahkan Jokowi berjanji proses sertifikasi dilakukan paling lama tiga bulan agar status kepemilikan tanah makin jelas dan legal bagi masyarakat. Dan saat itu, tercatat sekitar 37 titik Kampung Tua di Batam dalam status tanah masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa.

Saat itu, beberapa tokoh ikut hadir di Kompleks Stadion terbesar di Batam, tempat dimana Jokowi melakukan orasi politik yang mendapat antusiasme masyarakat, antara lain Ketua TKN Erick Tohir, Wakil Ketua TKN Moeldoko, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani (cnnindonesia.com, 16-09-2023)

Proyek Strategis Nasional

Proyek Strategis Nasional (disingkat PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Yang menjadi dasar hukum PSN adalah Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 dan berturut-turut diubah dengan Perpres No. 58 Tahun 2017, Perpres No. 56 Tahun 2018, dan Perpres No. 109 Tahun 2020 (wikipedia.org).

Proyek Strategis Nasional menurut Perpres ini adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah (bpkp.go.id).

Demokrasi Berpotensi Penguasa Ingkar Janji

Sebagaimana yang sudah berjalan selama ini, setiap kali masa kampanye, seorang calon presiden akan mengumbar semua janji manis di setiap daerah pemilihan yang sedang ditargetkan mendulang suara dalam rangka kontestasi menjadi orang nomor satu negeri ini. Namun, demikianlah yang terjadi, kenyataan tidak semudah apa yang dikatakan. Janji masa kampanye Pilpres 2019 meski terekam dalam jejak digital tidak membuat pembuat janji merasa itu suatu hal yang vital.

Dengan sistem yang dianut negeri ini, yakni kekuasaan merupakan hal yang diperebutkan dengan dasar melakukan politik karena asas ‘aji mumpung’ dan kebermanfaatan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat saja. Bukan berprinsip memegang kekuasaan merupakan amanah yang tidak dapat main-main dijalankan karena beban kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat merupakan tanggung jawab seorang pemimpin, yang kelak di yaumil hisab akan dipertanggungjawabkan. Politik dalam Islam ialah ri’ayatus su’unil ummah, yakni pemimpin adalah pelayan dan pelindung bagi rakyat.

Islam Mengatur Kekuasaan

Berdasarkan hukum Islam, adanya kekuasaan adalah wajib. Adanya negara dan pemerintahan menjadikan suatu kelompok masyarakat dengan mudah menciptakan rasa kenyamanan hidup, terhindar dari rasa takut akan serangan-serangan musuh dan melalui kekuasaan penguasa, tercapailah cita-cita bersama dalam hidup bernegara (journal.ar-raniry.ac.id).

Sedangkan filosofi kepemilikan tanah dalam pandangan Islam ialah segala sesuatu yang ada di langit dan bumi (termasuk tanah) hakikatnya adalah semata milik Allah Swt. sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 42 yang artinya,”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).”

Allah Swt. juga berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hadid ayat 2 yang artinya, ”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa hanya Allah pemilik hakiki dari segala sesuatu, termasuk tanah. Allah sebagai pemilik hakiki memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya.

Untuk itu, Islam telah menerangkan dengan jelas filosofi kepemilikan tanah. Intinya ada dua poin. Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Swt.. Kedua, Allah Swt. sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.

Oleh karena itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah saja yaitu syariat Islam. (Abduh & Yahya, Al-Milkiyah fi Al-Islam, hal. 138). Dan mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum syariah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki.

Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi [18]: 26)

Maka sangat jelas, bahwa dalam permasalahan tanah pun, jika seorang penguasa dengan dalih memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan masyarakat banyak sekalipun jika itu berdampak pada kesengsaraan atau penderitaan rakyat yang di tempat lain, maka sudah tidak sesuai dengan syariat karena ada unsur kezaliman di dalamnya. Berbeda dengan kasus Rempang saat ini, yakni para petinggi negeri malah makin agresif mengadakan penekanan baik secara psikis maupun fisik terhadap rakyatnya sendiri yang seharusnya pada porsi dilindungi dan dilayani kebutuhan dan kekurangannya.

Khatimah

Memang benar, hanya sistem pemerintahan secara Islam yang disebut Khil4f4h yang tercatat dalam sejarah berhasil menyejahterakan rakyatnya selama ratusan abad. Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang disebut khalifah, yang diangkat oleh umat melalui bai’at. Seorang khalifah bisa dikoreksi dan diprotes oleh rakyat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat. Wallaahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *