Oleh. Mia Kusmiati
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Pubertas adalah masa peralihan dari anak-anak menjadi remaja. Pada usia ini mereka akan mencari jati diri dan arti hidup. Rasa ingin tahu yang besar dalam semua hal mendorongnya untuk mencari jawaban. Ketika remaja tidak mampu mengarahkan waktunya untuk hal positif dan tidak ada kontol diri, maka akan mudah terperosok dalam berbagai kenakalan remaja seperti narkoba, minuman keras, pergaulan bebas dan berujung di seks bebas.
Di Bekasi, polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu rumah kontrakan di Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bekasi maupun Kapolsek Tambun yang juga keberatan menjelaskan via telepon kecuali jika ditemui di Markas Polsek Tambun (VIVA.co.id, 12-07-2023).
Sekularisme Hancurkan Generasi
Potret pergaulan muda-mudi saat ini memang sangat mengiris hati. Di era globalisasi, kebebasan muncul dari segala aspek. Kebudayaan asing masuk dengan mudah dan kemudian ditiru, salah satunya yaitu seks bebas. Padahal seks bebas tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang menerapkan adat ketimuran dan mayoritas penduduknya beragama Islam yang jelas menentang seks bebas atau zina.
Ada banyak faktor yang menyebabkan remaja terjerumus ke seks bebas. Di antaranya kesadaran yang rendah untuk mengontrol diri, minimnya kesadaran akan bahaya yang menyertai perilaku menyimpang itu, minimnya perhatian orang tua sehingga anak mencari kenyamanan di luar rumah dan kurangnya keimanan dalam diri. Padahal seharusnya keimanan (agama) dijadikan fondasi dalam kehidupan.
Maraknya seks bebas adalah bukti rusaknya tata pergaulan dalam sebuah masyarakat. Oleh karenannya, banyak masalah yang muncul dari perilaku seks bebas, seperti berpotensi terjangkit virus HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya, terjadinya kehamilan di luar nikah yang berakhir dengan aborsi. Perilaku ini tidak hanya di kalangan remaja saja, tetapi juga pada usia anak-anak berseragam merah putih.
Zaman sekarang, pertumbuhan anak secara fisik lebih cepat dari pada mentalnya sehingga berpengaruh pula pada pertumbuhan alat reproduksi. Hal ini ditandai dengan makin cepatnya anak mencapai usia baligh. Sejak saat itu, naluri ketertarikan terhadap lawan jenis pun muncul.
Belum lagi gempuran dari berbagai media dan sarana yang merangsang syahwat beredar bebas di ranah public. Mulai dari tayangan berupa konten dan influencer sesat yang memamerkan aurat, berkhalwat, hingga mengeksploitasi pergaulan bebas. Alhasil, muncullah perilaku yang berhubungannya dengan naluri seksual seperti mulai mengenal pacaran, cinta-cintaan, bahkan menganggap hubungan intim layaknya suami istri adalah hal wajar dilakukan sebagai bukti cinta tanpa adanya ikatan pernikahan dan menjadikan gaya hidup bebas tanpa batas dan akhirnya bablas.
Dalam paradigma sekularisme liberal, segala tindakan boleh dilakukan selama tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Manusia menurut pandangan mereka harus diberikan kebebasan seluas-luasnya, tidak boleh ada diskriminatif karena faktor norma, etika, ataupun agama.
Mereka dibiasakan untuk menerima opini bahwa zina adalah hak asasi setiap orang selama dilakukan suka sama suka, tidak mengganggu hak orang lain, maka hormatilah pelakunya. Tidak boleh dilarang dan tidak boleh dihukum, kecuali hubungan seks dilakukan secara paksaan.
Masalah seksualitas dianggap sebagai masalah pribadi dan negara tidak boleh ikut campur tangan, baik dengan aturan ataupun sanksi. Negara hanya boleh mengatur urusan publik saja. Paradigma inilah yang dipakai Barat dan akhirnya disebarkan ke seluruh penjuru dunia termasuk negeri-negeri Islam.
Islam Berantas Seks Bebas
Sebagai agama yang sempurna, Islam mempunyai seperangkat hukum untuk menyelesaikan semua problematika kehidupan. Dalam pandangan Islam, semua perilaku manusia terikat dengan syariat.
Dalam konteks seksualitas, Islam tidak hanya melarang seks di luar nikah, tetapi mencegah umat melakukan perbuatan yang bisa mendekati zina, tidak ada urusan dengan consent/persetujuan. Islam menciptakan sebuah masyarakat yang suci dan terhormat.
Islam membangun relasi antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan takwa. Interaksi di antara keduanya diatur, seperti menundukkan pandangan, tidak berkhalwat, tidak berikhtilat tanpa hajat syar’i.
Islam juga melakukan pencegahan terhadap munculnya nafsu seksualitas dengan menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya perilaku zina. Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna sesuai syariat, menjaga pandangan, serta melarang berkhalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita yang bukan mahram).
Nabi saw. bersabda,“Siapa saja yang mengimani Allah dan hari akhir hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiganya adalah setan.” (HR al-Bukhari)
Islam juga melarang apa pun yang bisa mengeksploitasi kecantikan dan membangkitkan unsur seksual. Begitu pula dengan media, dilarang untuk menampilkan adegan yang mempertontonkan aurat atau sensualitas.
Islam akan memberikan sanksi tegas dan keras kepada siapa pun yang melanggar ketentuan syariat. Dengan demikian, aktivitas seksual yang diharamkan Islam tidak bisa dilakukan, baik dengan persetujuan apalagi paksaan.
Oleh karena itu, bersamaan dengan momentum Tahun Baru Hijriah, saatnya melakukan perubahan yang didasari dengan keimanan menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh, meninggalkan sistem kapitalisme yang rusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan umat.
Wallahu a’lam bisshawab [CM/NA]