Header_Cemerlang_Media

Aborsi Dilegalkan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

“Islam memiliki aturan yang sempurna untuk mencegah segala kejahatan serta menindak berdasarkan hukum syarak. Islam juga memberi sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.”


CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini jagad media dipenuhi dengan pemberitaan dilegalkannya aborsi bagi para korban tindak pidana pemerk*saan dan tindak pidana kekerasan s*ksual lainnya. Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang kesehatan yang ditanda tangani pada (30-7-2024). Adapun tentang aborsi tercantum pada pasal 116, yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali indikasi darurat medis, seperti tindak pemerk*saan dan kekerasan s*ksual lainnya yang berujung kehamilan.

Memang benar, aborsi secara medis bisa dilegalkan, asalkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga medis. Namun, aturan tersebut perlu adanya pertimbangan lagi karena tindakan aborsi bukanlah jalan pintas untuk mengatasi kehamilan tindakan pemerk*saan.

Tindakan aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada awal kehamilan hingga pembentukan janin karena sangat berisiko dan berdampak buruk bagi ibu serta janin yang dikandungnya. Ya, risiko pada kesehatan ibu pasca aborsi, yakni sakit hingga kematian.

Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dihapuskan, sebab bisa membuka peluang makin maraknya perzinaan. Sebaliknya, tindakan borsi justru akan menguntungkan segelintir orang, terutama pengusaha di bidang kesehatan. Sebab, bisa menjadi ladang bagi kapitalis sejati untuk mengeruk keuntungan dari bisnis tersebut.

Kebijakan ini adalah wajar, sebab lahir dari sistem sekularisme liberalisme yang diadopsi negara. Penerapan sistem sekularisme liberal ini senantiasa memberikan kebebasan dan jalan mulus kepada para pelaku kejahatan karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, kejahatan merajalela, seperti halnya kejahatan seksual yang selalu menghantui kaum perempuan.

Oleh karena itu, perlu adanya solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni sistem Islam. Sebab, Islam memiliki aturan yang sempurna untuk mencegah segala kejahatan serta menindak berdasarkan hukum syarak. Islam juga memberi sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Alhasil, kasus pemerk*saan yang mengakibatkan kehamilan serta berdampak pada tindak aborsi tidak akan terulang lagi di kalangan umat. Wallahu a’lam bisshawab

Wiji Umu Fayyadh
Kebumen [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an