CemerlangMedia.Com — Pemerintah Kota Medan melalui Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang ketahuan membuang sampah ke sungai dengan denda 10 juta rupiah atau kurungan selama tiga bulan. Ketetapan itu diambil mengingat masalah sampah yang berujung pada banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan dan tak kunjung usai.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah daerah Kota Medan telah memiliki peraturan tegas terkait larangan membuang sampah di sungai yang termaktub dalam Perda No. 6 Tahun 2015 Pasal 57 ayat 1. Sedangkan terkait sanksi atau denda bagi pelaku pembuangan sampah di sungai tertulis di Pasal 53, yaitu setiap orang yang membuang sampah sembarangan ke sungai di pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan bagi badan yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda paling besar Rp50 juta.
Seharusnya dari sanksi yang ditetapkan akan memberikan efek terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, tetapi nyatanya sungai-sungai di Kota Medan telah dipenuhi oleh sampah. Hal ini terjadi karena rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap membuang sampah sembarang. Ditambah lagi penggunaan kantong kresek yang berlebihan, baik untuk kemasan produk maupun bungkus makanan. Hal tersebut diperburuk dengan sikap pemerintah yang seakan kurang serius dalam menangani masalah sampah.
Padahal negara sebagai pemegang kebijakan memiliki peran dan wewenang dalam menyelesaikan masalah sampah, semisal mendatangkan para ahli dan ilmuwan untuk melakukan riset agar dapat menghasilkan kemasan produk yang mudah terurai atau juga menciptakan teknologi untuk mengelola sampah sehingga permasalahan sampah di negeri ini teratasi.
Islam memiliki pandangan tersendiri dalam menyelesaikan masalah sampah. Islam menganggap masalah sampah itu adalah masalah semua pihak, baik individu, masyarakat, dan negara. Negara memiliki peran untuk memahamkan, baik individu maupun masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memahamkan bahwa menjaga kebersihan adalah wujud keimanan kepada Allah Swt. yang kelak akan mendapat balasan jannah, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi,
“Islam itu bersih, maka jadilah kalian orang-orang yang bersih. Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.”
Purwanti
Kisaran, Sumatra Utara [CM/NA]