Darurat Kekerasan Seksual

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Kasus pemerkosaan anak oleh 11 pria di Sulawesi Tengah menegaskan bahwa sanksi hukum kepada pelaku kekerasan seksual masih lembek. Bersumber pada data Kemen PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Angka tersebut bahkan naik fantastis dari tahun sebelumnya, yaitu 4.162 kasus (31-5-2023).

Kenyataan pahit, para pelaku kejahatan seksual diantaranya seorang kepala desa, anggota Brimob, bahkan guru. Apakah kata oknum bisa menyamarkan aksi biadab mereka? Atau ini menegaskan bahwa hancurnya mental masyarakat yang luput dari perhatian negara.

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta pihak kepolisian mengusut tindak kriminal pemerkosaan yang mengarah pada prostitusi anak karena dalam melancarkan aksi mesumnya para pelaku menjanjikan sejumlah uang dan pekerjaan.

Masih menurut Retno Listyarti, kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah adalah kasus yang terberat pada 2023. Selaras dengan pernyataan di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Oleh karena itu perlu penyelesaian tuntas atas semua kehancuran yang terjadi. Hal itu hanya bisa terwujud jika negara mengaturnya berdasarkan dengan hukum Islam yang menyeluruh. Bukan hukum tebang pilih buatan manusia yang penuh keberpihakan.

Islam merupakan “way of life” yang unik. Islam mensyariatkan umatnya untuk hidup dalam satu panduan kehidupan terpilih secara konsisten. Dalam Islam, hukum-hukum syariat merupakan aturan yang datang dari Allah melalui Al-Qur’an dan As-Sunah. Dan aturan tersebut sebagai pemecah problem kehidupan umat manusia ketika mereka ingin memenuhi kebutuhan naluri dan jasmani mereka.

Jika saja negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh serta adanya ketakwaan setiap individu dalam pengawasan negara, maka setiap perkara yang menyimpang dari Islam akan terkikis. Tindakan seorang muslim akan tertuju lurus pada kepatuhan memenuhi perintah Allah. Nyali untuk melakukan maksiat dan melanggar hukum akan ciut ketika harus berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku di dunia maupun di akhirat.

Keharusan bagi setiap individu untuk terikat kepada Islam sebagai teladan bagi kehidupan akan membentuk kepribadian Islam karena sesungguhnya ancaman siksa yang amat pedih kelak di akhirat akan dirasakan oleh mereka yang menyimpang dari jalan Islam.

Meika Siti Rulia
Jagakarsa, Jakarta Selatan [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *