Demokrasi Gagal Menciptakan Kedamaian

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan untuk mendirikan rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi melalui forum kerukunan umat beragama (FKUB), perizinan hanya cukup melalui rekomendasi dari kepala kantor daerah setempat.

Hal tersebut dilakukan karena kelompok minoritas mengaku kerap kesulitan memenuhi syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah. Oleh karena itu, tujuan parpres ini pada intinya guna mempermudah pendirian rumah ibadah, Selasa (06-06-23).

Pihak yang setuju dengan keputusan tersebut salah satunya adalah Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), tetapi Majelis Ulama Indonesi (MUI) meminta supaya aturan parpres tersebut lebih baik didiskusikan dulu dengan majelis-majelis agama agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Namun, jika melihat dari fakta yang ada saat ini, berdasarkan data kemenag, pada 2021 jumlah gereja sebanyak 72.233 atau melonjak 23,46% dari 2019. Sementara itu, jumlah masjid pada 2021 meningkat hanya 1,97% dari 2019 yaitu jumlahnya sebanyak 285.631.

Padahal umat Islam yang tinggal di Indonesia adalah mayoritas mencapai 86,93% dari total penduduk keseluruhan, tetapi melihat jumlah masjid yang didirikan hanya 74% dari total rumah ibadah. Sedangkan pembangunan geraja mencapai 22,28% dari jumlah rumah ibadah. Hal ini tidak sebanding dengan populasi umat Kristen yang hanya 10,55% tetapi jumlah gereja melebihi kebutuhan jemaat.

Kalau seperti ini, siapa sebenarnya yang didiskriminasi? Karena alasan kemenag mengubah aturan pendirian rumah ibadah sebab melihat terjadi diskriminasi mayoritas kepada minoritas, tetapi pada faktanya selama tiga tahun terakhir jumlah gereja bertambah pesat.

Justru yang sering terlihat, umat Islam yang selalu menjadi korban diskriminasi, semisal kebijakan deradikalisasi yang menyebabkan umat Islam dicap kaum ‘radikal dan intoleran’, para ulama yang menyuarakan kebenaran didiskriminasi bahkan sampai ada yang di penjara, ajaran Islam seperti jihad dan Khil4f4h diartikan sebagai ajaran yang merusak bangsa.

Sebetulnya bukan soal agama mayoritas atau minoritas, tetapi soal sistem demokrasi yang gagal menciptakan kedamaian antar umat beragama, dalam Al-Qur’an surat Al-Kafirun ayat 6 Allah Swt. berfirman :

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

Itu artinya dalam Islam tidak ada paksaan dalam beragama, Islam mempersilahkan umat non-Islam melakukan ibadah sesuai dengan agama yang ia percaya.

Namun, firman Allah Swt. di atas hanya dapat tercipta ketika Islam diterapkan sebagai sistem bernegara dan aturan Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh) di setiap aspek kehidupan karena aturannya bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunah yang berasal dari Sang Pencipta manusia yaitu Allah Swt., sudah pasti setiap dari aturan-Nya akan mendatangkan kebaikan dan mewujudkan kedamaian antar umat beragama.

Eyi Ummu Saif
Cikampek, Karawang [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *