“Seharusnya negara hadir untuk kepentingan masyarakat dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok orang per orang. Penguasa harus memastikan rakyatnya mampu mengakses kebutuhan pangan, seperti beras, minyak goreng, daging sapi, gula, telur, ayam potong, dan sebagainya dengan harga terjangkau.”
CemerlangMedia.Com — Harga pangan masih tinggi di pasaran. Berdasarkan surat edaran (SE) Badan Pangan Nasional No. 425/TS.02.02/B/06/2024, pemerintah memperpanjang relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula dari Rp15.500/kg menjadi Rp17.500/kg. Demikian pun harga minyak goreng. Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700/liter (28-6-2024).
Sungguh, kenaikan kedua pangan tersebut sangat menyulitkan masyarakat. Bagaimana tidak, di tengah buruknya ekonomi rakyat, seperti sulitnya mendapat pekerjaan, gelombang PHK, daya beli masyarakat rendah, pemerintah justru menaikkan harga bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dengan berbagai alasan.
Akibatnya, pengeluaran makin besar sehingga masyarakat makin sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu pula dengan pelaku usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Dengan tingginya harga pangan, maka dipastikan biaya produksi membengkak.
Tentu penetapan HET dan HAP menjadi pertanyaan, demi kepentingan siapa? Nyatanya, rakyat tidak mendapatkan kemaslahatan dari ketetapan tersebut karena harga di pasaran tetap tinggi. Artinya, negara absen dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.
Inilah karakter pemimpin yang dilahirkan dalam sistem kapitalisme. Negara hanya regulator, yakni membuat regulasi. Namun, regulasi tersebut bukan untuk kemaslahatan rakyat, melainkan untuk para kapitalis oligarki yang menguasai distribusi pangan di tingkat nasional. Mereka mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga bahan pokok. Tidak hanya itu, para kapitalis pun bisa memainkan harga sesukanya di pasar karena melakukan praktik oligopoli.
Seharusnya negara hadir untuk kepentingan masyarakat dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok orang per orang. Penguasa harus memastikan rakyatnya mampu mengakses kebutuhan pangan, seperti beras, minyak goreng, daging sapi, gula, telur, ayam potong, dan sebagainya dengan harga terjangkau.
Negara harus mengontrol dan memastikan pasokan pangan cukup dan terdistribusi dengan lancar agar tidak ada gangguan terhadap pasar. Selain itu, negara memberantas praktik oligopoli, monopoli, dan penimbunan yang mengganggu keseimbangan pasar. Alhasil, harga akan terbentuk secara alami.
Negara tidak boleh menetapkan harga karena itu merupakan bentuk kezaliman. Di sisi lain, negara akan melakukan pengawasan setiap waktu agar tidak terjadi kecurangan yang menghambat distribusi sehingga menyebabkan kenaikan harga.
Sanksi tegas diberlakukan bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Sebelumnya, para pelaku usaha diedukasi terkait fikih muamalah agar mereka tidak melakukan praktik yang bisa merusak keseimbangan pasar, seperti monopoli, penimbunan, dan kecurangan lainnya.
Dengan langkah ini, bukan mustahil harga pangan bisa dikendalikan dan rakyat mudah mengakses segala kebutuhannya dengan harga terjangkau. Tentunya negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan sehingga rakyat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Nining Sarimanah
Bandung [CM/NA]