“Prinsip kepemimpinan dalam Islam adalah mengatur kebutuhan hidup dan segala urusan rakyatnya, termasuk minyak goreng sebagai kebutuhan pangan rakyat. Ini harus dipenuhi oleh negara. Negara juga tidak boleh menyerahkan pengurusan minyak goreng kepada swasta.”
CemerlangMedia.Com — Kebijakan pemerintah menaikan harga MinyaKita yang semula Rp14.000 per liter sekarang menjadi Rp15.700 per liter. Ini akan menuai banyak spekulasi dari masyarakat. Sebab, kebijakan ini diambil di negara dengan penghasil Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit terbesar di dunia, sedangkan bahan baku minyak goreng diambil dari kelapa sawit. Idealnya, ini menjadi salah satu faktor agar harga minyak menjadi murah.
Langkah pemerintah dalam menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita pun menuai kritik dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, kenaikan harga minyak pastinya akan menggerus atau menurunkan daya beli di masyarakat. Sementara minyak goreng telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, maka kebijakan ini harus ditolak karena tidak pro publik (20-07-2024).
Akan tetapi sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter sudah berlaku dan siap diundangkan. Aturan resmi HET MinyaKita akan dikeluarkan melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permenag) yang saat ini telah selesai direlaksasi (19-07-2024)
Dengan naiknya harga minyak goreng tentunya akan berdampak pada faktor ekonomi masyarakat. Jika harga kian melambung, otomotis masyarakat sulit untuk mendapatkannya. Seharusnya, pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, melihat dari fakta yang ada, negara telah gagal dalam menstabilkan sumber daya pangan bagi masyarakat. Apalagi tata kelola pangan di negara ini menggunakan sistem ekonomi kapitalisme.
Sistem ini menjadi sebab negara lepas tangan dalam urusan pangan, termasuk minyak goreng. Negara menyerahkan pelayanan produksi hingga distribusi kepada pihak swasta atau korporasi sehingga harga minyak goreng makin mahal.
Berbeda dengan sistem Islam. Prinsip kepemimpinan dalam Islam adalah mengatur kebutuhan hidup dan segala urusan rakyatnya, termasuk urusan pangan, seperti halnya minyak goreng sebagai kebutuhan pangan rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan kepengurusan pemenuhan minyak goreng kepada swasta.
Negara akan menjaga pasokan produksi dalam negeri untuk memudahkan rakyat memperoleh minyak goreng dengan harga murah. Oleh karena itu, perlu diterapkan sistem Islam secara menyeluruh untuk mewujudkan kesejahteraan. Wallahu a’lam bisshawwab
Wiji Umu Fayyadh
Kebumen [CM/NA]