Indonesia Darurat Judi Online

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Sungguh mencengangkan, data terbaru yang dirilis oleh lembaga survei global melaporkan, negeri ini menempati peringkat teratas sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia. Transaksi judi online tersebut mencapai total sebesar Rp81 triliun selama tahun lalu (26-05-2024).

Penyebab maraknya judi online, salah satunya adalah akibat meningkatnya penetrasi internet dan adopsi teknologi di Indonesia. Ya, dengan makin mudahnya akses ke platform judi online melalui perangkat seluler, masyarakat Indonesia makin terbuka terhadap pengalaman berjudi daring. Tentu saja lonjakan dramatis ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Meskipun pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan terkait judi online, tetapi popularitasnya justru terus meningkat dan menimbulkan risiko terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Selama ini, pemerintah tidak cukup serius menangani berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat, termasuk solusi untuk permasalahan judi online. Solusi yang dihadirkan hanya bersifat sementara.

Pemerintah seolah tidak peduli apa pun yang akan terjadi pada generasi penerus, mereka hanya peduli jika itu menyangkut kepentingan pribadinya. Sungguh menyedihkan kondisi Indonesia saat ini, terpuruk dalam berbagai sektor.

Ada berbagai alasan para pemain judi online tersebut tidak henti-hentinya mencoba keberuntungan, salah satunya karena tergiur mendapat untung banyak, tanpa perlu melakukan usaha. Akhirnya, tanpa disadari telah membuatnya kecanduan. Mereka tidak menyadari jika sebenarnya sedang dipermainkan oleh sistem yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh para bandar. Sungguh sebuah kejahatan yang amat merugikan karena tanpa disadari oleh para pemainnya, mereka dibutakan oleh harapan-harapan belaka.

Saat ini, biasa dijumpai seorang anak yang bermain judi dengan para orang tua secara terang-terangan. Hal ini membuktikan bahwa moralitas sudah benar-benar hilang. Tentu tidak mengherankan jika hari ini tingkat kriminalitas makin tinggi. Sebab, sebagian masyarakat telah melegalkan berbagai maksiat yang terjadi, salah satunya judi online. Meskipun sebagian masyarakat telah menganggap wajar karena diminati oleh banyak kalangan, tetapi judi tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu, kita tidak boleh abai begitu saja.

Persoalan judi online hanya bisa tuntas melalui penerapan aturan Islam kafah dalam bingkai Khil4f4h Islamiah. Sebab, judi dalam Islam mutlak haram sehingga negara akan menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengayom umat akan melakukan pembinaan kepada rakyat. Tujuannya tentu saja untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam sehingga umat atas dasar keimanan akan meninggalkan perjudian dengan sendirinya.

Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada rida Allah Swt., bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktik judi, sebab keharaman judi telah jelas dalam firman Allah Swt.,
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah [5]: 90).

Masyarakat dalam naungan Daulah Khil4f4h adalah masyarakat islami. Merekalah yang bertugas melakukan kontrol sosial dengan menjalankan amar makruf nahi mungkar. Apabila masyarakat menemukan aktivitas judi, baik di dunia nyata maupun maya, mereka akan segera menasihati dan melaporkan. Itu semua dilakukan karena dorongan takwa agar kemaksiatan tidak merajalela.

Selain itu, penerapan hukum Islam akan dilakukan negara guna memutus mata rantai perjudian. Haramnya judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apa pun dilarang dalam negara.

Tindakan tegas juga akan diambil oleh negara kepada semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain, maupun pihak yang mempromosikannya. Negara akan mengontrol sekaligus memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih agar praktik ini tidak muncul kembali.

Jika negara menemukan praktik perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Sanksi tersebut memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, sejatinya, hanya Khil4f4hlah yang mampu memberantas praktik-praktik perjudian dengan praktis dan tuntas. Wallahu a’lam

Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *