Islam Solusi Kekerasan Seksual

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Di tengah kedamaian Ikua Parit Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, siapa sangka sebuah tragedi menyayat hati terjadi. Ketika A (53) seorang ayah, tega melukai harga diri B (17), putri kandungnya sendiri. Rahasia kelam ini menggegerkan seluruh keluarga sehingga dilaporkan ke polisi. Sang pelaku mengaku telah menzalimi anaknya sejak 2022 lantaran terpapar pornografi (6-10-2023)

Seorang ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi remaja tanggung ini, malah menjadi lahan teror oleh darah dagingnya sendiri. Apalagi perbuatan mengerikan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun dan terjadi dalam ketiadaan ibu B. Tragedi ini bukan hanya cerita tentang kejahatan, tetapi juga tentang keruntuhan nilai moral dan kehilangan kepercayaan dalam struktur keluarga. Padahal keluarga, terutama ayah seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan dan kasih sayang, tragisnya, B justru mengalami pengkhianatan paling mendalam oleh ayah kandungnya. Kejahatan yang terjadi di balik pintu tertutup selama dua tahun ini menyoroti betapa rapuhnya kepercayaan dalam ikatan keluarga dan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda perubahan perilaku anggota keluarga.

Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia makin meningkat dengan 52% pelakunya berasal dari lingkungan keluarga sendiri, seperti dilaporkan oleh Komnas PA pada 2023. Peningkatan ini terjadi akibat sistem sekularisme dan liberalisme yang tumbuh subur, diperparah dengan pengaruh media sosial yang seringkali menampilkan konten pornografi. Faktor lainnya yang memperparah situasi adalah rasa takut korban untuk melapor, terutama ketika pelaku adalah bagian dari keluarga.

Oleh karena itu, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat hanya bergantung kepada peran keluarga semata. Apa lagi dalam bingkai sekularisme. Maka dalam rangka menghadapi kekerasan seksual, solusi yang komprehensif dapat ditemukan dalam sistem Islam.

Sistem ini melibatkan tiga pilar utama. Pertama, individu yang bertakwa dan berasal dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, yang mampu melindungi anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang berasal dari syariat Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Ketiga, negara yang menerapkan aturan Islam kafah dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal. Dengan penerapan sistem Islam oleh negara, maka perlindungan hakiki terhadap warga negara dari berbagai tindak kejahatan dapat terwujud.

Ummu Fahri
Padang Panjang, Sumatra Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *