CemerlangMedia.Com — Video pengeroyokan warga berdurasi 17 detik viral di beberapa grup WhatsApp RT dan membuat geger warga. Usai J (37) menculik seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur (10-7-2023).
Marah adalah reaksi alamiah seorang manusia yang memiliki naluri baqa’ ketika dirinya disakiti, apalagi hal ini berupa peristiwa penculikan seorang anak kecil. Beruntung sang bocah segera ditemukan, kemudian terjadilah amuk masa sebagai bentuk kemarahan dan keresahan warga yang tak terbendung, lalu menjadi tontonan warga sekitar. J terpaksa melakukan aksi tersebut dikarenakan kesulitan ekonomi berupa lilitan utang bank dan rentenir menjadi alasan kuat melakukan tindak kejahatan tersebut.
Tentu hal ini tidak bisa ditolerir, apa pun motifnya. Tindakan penculikan anak termasuk kriminalitas yang akan dihukumi sebagaimana undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 330 ayat 1 dan 2 terkait penculikan anak dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan paling lama 9 tahun.
Sedangkan terkait perlindungan anak diatur dalam undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 diancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit enam puluh juta rupiah hingga paling banyak tiga ratus juta rupiah. Namun, kondisi ini rupanya tidak membuat efek jera bagi para pelaku penculikan anak tersebut. Faktanya masih saja ditemukan kasus “anak hilang” yang beritanya tersebar di media sosial, bukan tidak mungkin di tempat lain kasus penculikan anak ini jumlah yang tidak terlaporkan dan tak terekspos media jauh lebih besar lagi.
Dari kasus J membuktikan bahwa sistem sekuler membentuk sikap mental konsumerisme, bergaya hidup berlebihan kemudian terbelit utang lalu gelap mata melakukan jalan ninja penculikan tersebut. Di samping itu ketakwaan individu yang lemah dan kemiskinan juga menjadi faktor utama seseorang dalam melakukan kejahatan. Di sinilah kita butuh peran negara secara paripurna untuk membentuk masyarakatnya yang memiliki ketakwaan yang hakiki hanya kepada Allah serta menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan lapangan pekerjaan yang memadai. Alhasil, pelaku kejahatan akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya dikarenakan rasa takutnya kepada Allah Swt..
Dengan demikian, sudah seharusnya Islam mengatur seluruh aspek kehidupan bukan jalan ninja sistem kapitalis sekularisme yang terbukti hanya menyengsarakan masyarakatnya. Hanya aturan yang datangnya dari Allah Sang Maha Pengatur yang mengetahui kebutuhan makhluk-Nya yang lemah, terbatas, dan membutuhkan yang lain.
Maka untuk melindungi warganya dari berbagai kejahatan, negara juga akan menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk hukuman tegas berefek jera bagi pelaku penculikan berupa sanksi takzir yang ditetapkan oleh khalifah hingga hukuman qisas bagi pembunuhan pada penculikan. Begitulah mulianya Islam mengatur aspek kehidupan manusia agar tindak kriminalitas dapat ditekan seminimal mungkin.
Ummu Fahri
Padang Panjang, Sumatra Barat [CM/NA]