CemerlangMedia.Com — Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28), tega membakar hidup-hidup suaminya RDW (27) yang juga merupakan anggota polisi di Asrama Polisi Mojokerto, Jatim. Kejadian terjadi pada hari Sabtu pagi (8-6-2024), dipicu karena kemarahan FN yang mendapati saldo di rekening suaminya yang sudah berkurang. FN tersulut emosi lantaran suaminya sering menghabiskan uang untuk bermain judi online (judol).
Perkembangan judol di Indonesia memang makin memprihatinkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data bahwa ada 3,2 juta orang Indonesia yang menjadi pemain judol dan perputaran uang dalam kurun waktu tiga bulan pertama 2024 mencapai Rp100 triliun. Bahkan, data terakhir berdasarkan negara yang dikeluarkan DroneEmprit, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan pemain judol terbanyak di dunia. Sebuah pencapaian yang sangat memalukan.
Kaya dan untung besar adalah impian para pelaku judol. Akan tetapi, sistem judol sudah di-setting sedemikian rupa untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Dalam jangka waktu tertentu, pelaku tidak mungkin akan terus menang dalam berjudi.
Secara finansial, para pelaku judol akan terus terdorong untuk menghabiskan uangnya dengan harapan bisa meraih kemenangan. Bahkan, tidak sedikit untuk memenuhi angan-angan tersebut, pelaku rela berutang dan menjual harta bendanya, yang justru keadaan ini cenderung mengakibatkan kecanduan dan bisa mengakibatkan stres, kecemasan yang tinggi yang berdampak pada kesehatan mentalnya.
Dalam kehidupan sosial, pelaku judol akan menghadapi masalah dengan orang-orang terdekatnya, seperti permusuhan, kebencian, dan menjauhkan orang dari agama. Efek lainnya adalah merusak keharmonisan keluarga sehingga berpotensi terjadi perceraian, KDRT, dan masalah lainnya yang dipicu oleh kecanduan judi dan masalah keuangan.
Islam telah mengharamkan judi secara mutlak karena termasuk pada cara memperoleh harta dengan cara yang haram dan hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt.. Judi juga adalah sebuah kejahatan, maka ada sanksi berat yang dikenakan pada pelaku baik yang muslim maupun non muslim, yaitu takzir yang jenis sanksinya diserahkan pada khalifah atau kadi (hakim), seperti hukuman cambuk, penjara, bahkan hukuman mati.
Hukuman tegas ini bukti bahwa Islam memberikan perlindungan kepada rakyat. Dengan adanya pengharaman atas judi, maka harta umat dan kehidupan sosialnya akan terjaga.
Rakyat didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat judi. Negara Islam juga menjamin kebutuhan dasar rakyatnya sehingga kecil peluang rakyat terjerumus dalam perjudian. Hanya Islam yang bisa memberikan perlindungan hidup yang paripurna.
Mia Kusmiati
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]