CemerlangMedia.Com — Kabupaten Bandung telah menjadi salah satu kabupaten yang menjadi fokus prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Jawa Barat dari 2021. Berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung sebesar 1,78%. Namun, pada 2022 mengalami penurunan menjadi 1,48% atau berkurang sekitar 54 ribuan orang. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Bandung 2023 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Hotel Grand Sunshine Soreang (20-12-2023).
Meski dikatakan ada pengurangan dalam data kemiskinan, kenyataannya kemiskinan ekstrem di negeri ini makin meningkat. Kemiskinan di negeri ini bukanlah kemiskinan hakiki, tetapi kemiskinan struktural yang disebabkan oleh diterapkannya sistem politik tertentu sehingga masyarakat kesulitan menikmati sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan mereka.
Ya, pengelolaan sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat, tetapi dalam sistem ekonomi kapitalisme diserahkan kepada swasta. Alhasil, rakyat harus membeli segala kebutuhan mereka dengan harga yang sangat mahal karena pihak swasta hanya berorientasi kepada keuntungan, bukan pelayanan.
Selain itu, negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus urusan rakyat. Sebagaimana aturan dan kebijakan yang ditetapkan, negara justru menjamin pihak swasta untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Negara mengutamakan kepentingan swasta dan asing, bukan kepentingan rakyat. Akibatnya, pendapatan rakyat rendah sehingga daya belinya pun rendah.
Padahal dalam sistem ekonomi Islam, fasilitas publik seperti transportasi, pendidikan, layanan kesehatan, wajib disediakan oleh negara dengan harga yang semurah-murahnya bahkan gratis. Hal ini karena Islam memosisikan penguasa sebagai raain atau pengurus urusan umat.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Imam (Khalifah) adalah raa’in atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan raktyatnya.” (HR Al Bukhari).
Dalam Islam, dikenal harta kepemilikan umum, yakni harta yang setiap orang memiliki hak dan andil di dalamnya. Harta kepemilikan umum tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau sekelompok individu.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Manusia berserikat dalam tiga hal, yakni air, api, dan padang gembalaan.” (HR Imam Ahmad).
Dengan demikian, sistem ekonomi Islam dan politiknya, yaitu syariat Islam, ketika diterapkan, akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mengentaskan kemiskinan ekstrem. Wallahu a’lam bisshawwab.
Yayan Ummu Maryam
Bandung, Jawa Barat [CM/NA]