Mampukah Pendidikan Seks Cegah Pergaulan Bebas?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Angka remaja yang terlibat seks sebelum nikah makin tinggi. BKKBN menyebutkan mayoritas anak remaja di Indonesia sudah berhubungan seksual. Untuk umur 14—15 tahun jumlahnya 20 %. Sedangkan umur 16—17 tahun mencapai 60 % (6-8-2023).

Betapa kita miris melihat data tersebut. Seakan menunjukkan bahwa hubungan seksual sebelum nikah menjadi lumrah. Seorang perempuan tak merasa malu jika kehormatannya direnggut oleh pacarnya atau lelaki yang bukan menjadi suaminya.

Tentu kita patut bertanya, faktor apakah yang menyebabkan angka remaja berhubungan seksual sebelum nikah makin tinggi? Di antaranya adalah faktor keimanan yang lemah, pergaulan bebas, media, keluarga yang tidak menanamkan akidah yang benar, sistem pendidikan sekuler, dan masyarakat yang tidak islami.

Sayangnya, solusi yang ditawarkan seringkali bukan makin membuat remaja takut dengan melakukan seks sebelum nikah, tetapi makin ingin tahu. Seperti pendidikan seks yang dianggap mampu mencegah pergaulan bebas.

Hal ini terjadi ketika landasan yang dipakai dalam menyelesaikan masalah pergaulan bebas bersumber dari sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Alhasil, remaja bergaul bebas dengan lawan jenis tanpa tuntunan agama. Remaja bebas mengekspresikan rasa sukanya dengan cara dan gaya yang dikehendakinya. Sekularisme telah membuat remaja melampiaskan naluri mencintai lawan jenis dengan aktivitas pacaran sehingga membuka pintu menuju perzinaan.

Padahal sejatinya fitrah mencintai dan dicintai harus dijaga dan diikat dengan pernikahan. Hanya dalam pernikahan diperbolehkan adanya aktivitas hubungan seksual. Bukan dengan pacaran atau yang lainnya.

Jika remaja memahami aturan pergaulan dalam Islam, tentu remaja tak mudah terbawa arus pergaulan bebas. Oleh karena itu, remaja Islam harus memahami batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan, pembagian mahram, hukum keharaman khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram), hukum haramnya ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), serta tsaqafah Islam lainnya terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Pemahaman Islam yang dimiliki remaja muslim akan mampu mengarahkan kecenderungannya untuk bertingkah laku islami sehingga membentuk kepribadian Islam. Kepribadian Islam yang khas pada remaja muslim ini hanya bisa dibentuk dalam pendidikan Islam yang bersendikan kepada aturan Allah Swt. bukan aturan buatan manusia. Wallahu a’lam bisshawab.

Putri Ira [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *