CemerlangMedia.Com — Pemberantasan Narkoba kembali dilakukan di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Dari 13 kasus tersebut, pihak kepolisian dapat menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram, 6.516 butir pil LL, dan 16,88 gram sabu, Jumat (1-9-2023). Mirisnya, sebanyak 16 tersangka, yakni dua di antaranya adalah wanita. Dua wanita diamankan sebagai pengedar. Operasi tumpas difokuskan untuk menangkap pengedar di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Transaksi haram ini berulang kembali, bahkan seolah tidak menemui titik terang. Pria dan wanita turut mewarnai dalam kasus pengedar narkoba. Berbagai upaya untuk memberantas narkoba tak henti dilakukan, tetapi tak mampu menumpas tuntas kasus pengedar narkoba maupun penggunanya.
Sungguh mengherankan, mengapa pengedar dan pengguna narkoba tak kunjung tuntas diselesaikan? Kasus-kasus seperti ini bermunculan kembali. Mereka yang berada dijeruji besi pun masih bisa melakukan perdagangan barang haram ini.
Inilah akibat lemahnya hukuman bagi pengedar juga penguna narkoba sehingga mereka leluasa dalam menjalankan setiap aksinya. Sekaligus membuktikan bahwa hukuman yang diberikan kepada pengedar juga pengguna narkoba tidak mampu memberikan efek jera.
Belum lagi para sindikat pemasok narkoba terus mencari celah agar bisa menjalankan bisnis haramnya ke tengah-tengah masyarakat. Semuanya ini akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme sehingga para pemilik modal ini bisa melakukan hal apa pun demi meraup keuntungan yang besar.
Selain itu, sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan menjadi landasan sehingga halal dan haram bukan lagi menjadi soalan. Pahala atau dosa tak lagi menjadi ukuran, yang akhirnya membawa manusia kepada kebiasaan buruk mengonsumsi barang haram demi mendapatkan kesenangan yang sementara dan juga menjadi pengedar, yang penting banyak mendapatkan materi dan keuntungan.
Di dalam Islam, seorang muslim dilarang untuk mengonsumsi seperti narkoba yang dapat memengaruhi akal serta jiwanya. Islam akan memberantas narkoba dengan melakukan pencegahan, yakni meningkatkan ketakwaan setiap individu dan masyarakat kepada Allah Swt., kemudian kontrol dari masyarakat dalam hal mengingatkan kebaikan dan mencegah kemungkaran juga akan terbentuk. Terakhir, sistem hukum pidana yang konsisten ditegakkan. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai dengan 15 tahun atau denda yang besarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dan pengedar akan dijatuhi sampai hukuman mati sesuai dengan keputusan pemimpin atau kadi.
Pemimpin juga akan memberantas semua sindikat narkoba serta menyita semua harta haram yang diperolehnya. Dengan sanksi tegas yang bersumber dari pencipta manusia, yakni Allah Swt. maka kasus pemberantasan narkoba akan tuntas diselesaikan. Beralihlah pada sistem Islam, maka solusi akan terwujud. Wallahu a’lam bisshawwab
Riska Maryana [CM/NA]