CemerlangMedia.Com — Pergaulan bebas terasa sangat nyata di sistem liberal saat ini, seperti beredarnya video tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh mahasiswa UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel). Rektor UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof. Abdul Muhid pun melakukan investigasi terkait hal ini (18-5-2024).
Generasi muda yang memiliki pendididikan tinggi tidak menjamin melahirkan generasi bertakwa dan berakhlak mulia, bahkan di kampus berbasis agama. Sistem liberal yang memisahkan agama dari kehidupan menjauhkan para pemuda dari syariat agama yang benar.
Mahasiswa dalam sistem liberal diberikan kebebasan dalam segala hal dengan dalih hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat, kepemilikan, kebebasan dalam bertingkah laku, dan lain sebagainya. Pemuda bebas bertindak sesuai kehendak dan keinginan mereka, tanpa memandang kode etik, akhlak, dan pelanggaran syariat sehingga kejadian seperti ini terus terjadi berulang. Miris!
Rusaknya sistem liberal ini membuat para pemuda kehilangan arah dan tujuan sehingga kebablasan dalam bertindak. Rusaknya pemikiran membuat mereka tidak peduli lagi dengan tempat dan waktu. Mereka berbuat hanya untuk melampiaskan nafsu syahwat, tanpa pertimbangan akal sehat. Mereka pun tidak peduli dengan pelanggaran syariat, apalagi tidak ada sanksi yang menjerakan.
Di sisi lain, adanya kegagalan pendidikan dalam membentuk kepribadian mahasiswa menyebabkan mereka mudah terbawa arus kebebasan. Meskipun memiliki pendidikan yang tinggi, mereka tidak memiliki prinsip hidup sejati. Pergaulan yang tidak terkontrol dan tidak berbatas, peran negara yang lemah dalam memberikan sanksi, mendukung terjadinya kasus asusila di kalangan pemuda.
Akar permasalahan dalam hal ini jelas karena tidak adanya aturan sahih dalam menjalankan kehidupan. Sudah umum diketahui bahwa zina merupakan pelanggaran berat, bahkan mendekatinya pun diharamkan, sebagaimana firman Allah.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32).
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita kembali kepada aturan Islam karena Islam memiliki standar halal dan haram. Islam juga memiliki sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam. Para pemuda diajarkan memahami tentang kewajiban dan hal apa saja yang diharamkan. Hal ini akan membentuk kepribadian islami dan taat kepada syariat. Pergaulan laki laki dan perempuan serta batasan antara keduanya diatur dalam Islam sehingga kemaksiatan tidak akan terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan.
Di dalam Islam, ada tiga pilar dalam mengatasi kasus asusila.
Pertama, individu yang bertakwa. Untuk membentuk individu yg bertakwa harus berasal dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan perbuatan. Keluarga yang taat syariat akan melahirkan orang-orang yang enggan bermaksiat.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Keluarga tidak bisa berdiri sendiri, mereka membutuhkan masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama dan bersumber dari syariat Islam. Masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar dan tidak individualisme karena mereka paham, mendiamkan kemaksiatan ibarat setan bisu. Masyarakat menjadi bagian tempat terlaksananya pendidikan Islam yang berasas akidah Islam sehingga melahirkan generasi beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki kepribadian Islam.
Ketiga, adanya peran negara untuk menerapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) sehingga mampu memberikan sanksi tegas bagi pelaku asusila dan pelanggaran lainnya. Sanksi Islam bersifat zawajir (mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku).
Keterikatan tiga pilar ini dapat mengatasi kasus tindakan asusila atau pelanggaran hukum syariat lainnya di tengah masyarakat. Wallahu a’lam
Mela Astriana
Tambun Selatan, Bekasi [CM/NA]