CemerlangMedia.Com — Gubernur Jawa Barat membuat keputusan yang menyakiti hati para buruh di seluruh Jawa Barat. Pasalnya, Bey Triadi Machmudin mengabaikan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimun Karyawan (UMK) yang dibuat oleh Pj. pengganti dan Wali Kota Bekasi terkait kenaikan sebesar 13.99% untuk kabupaten dan 14% untuk untuk Kota Bekasi.
Pada akhirnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menerima penetapan UMK Kota Bekasi 2024 sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023. Para buruh menganggap kenaikan tersebut terlalu kecil. Aksi demi aksi penolakan yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Bekasi Bergerak (BBM) nyatanya tak sedikitpun membuat penguasa empati (01-12-2023).
Pengesahan UU Omnibus Law merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh. Buruh makin dibuat tak berdaya dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Memang, sejak masih dalam Rancangan Undang-Undang, Omnibus Law sudah banyak digugat. Kaum buruh menolaknya dengan alasan perubahan upah minimun kota/kabupaten, aturan PHK, kemudahan penyerapan tenaga kerja asing, dan lainnya merugikan buruh.
Bahkan menurut Pengamat Ekonomi Piter Abdullah, UU ini sarat dengan kepentingan kapitalis dan mengadopsi semua kepentingan investor. Dengan dalih menyejahterakan, UU Cipta Kerja justru dianggap melanggengkan dominasi investasi.
UU Cipta Kerja juga membuka keran besar bagi masuknya kepentingan asing. Tentu hal ini akan merugikan pekerja lokal dan makin meningkatnya angka pengangguran dalam negeri. UU yang tidak pro-rakyat makin menambah fakta buruknya demokrasi.
Sistem demokrasi yang dinarasikan sebagai wujud suara rakyat, faktanya ditentukan oleh segelintir orang saja. Para elite eksekutif dan legislatif yang dipilih rakyat justru merancang UU yang mengabaikan kepentingan rakyat.
Dalam sistem ini, UU memang sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan para pembuatnya. Seperti simbiosis mutualisme, elite politik membutuhkan modal, pemilik modal memerlukan akses dan perizinan. Jaminan keadilan dan kesejahteraan dari sistem demokrasi tak ubahnya seperti pepesan kosong yang ditawarkan penguasa. Penyakit utama dalam demokrasi adalah standar hukum yang tidak jelas dan hanya memenuhi kepentingam elite politik/penguasa.
Ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, hukum itu secara prinsip dibersihkan dari kepentingan para elite pembuatnya. Sebab, dalam sistem Islam, yang berhak membuat dan menentukan hukum itu hanya Allah Swt.. Lihatlah keagungan hukum syariat terkait ekonomi, politik, sosial, pidana, dan sebagainya. Semua hukum Islam melindungi kepentingan manusia secara adil dan menyeluruh.
Mia Kusmiati
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]