CemerlangMedia.Com — Sungguh biadab aksi pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi. Kejadian tersebut terjadi dalam sebuah keluarga di kota pahlawan, seorang anak perempuan berusia 13 tahun dic*buli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh dua orang pamannya. Kuat dugaan pemerkosaan tersebut dipicu oleh perilaku laki-laki di keluarga itu yang doyan mabuk-mabukan hingga terpengaruh minuman keras (20-01-2024).
Tingginya kasus pencabulan terhadap anak disebabkan dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Salah satu faktor internal, yaitu karena adanya kelainan seksual atau biasa disebut paraphilia, seperti pedofilia. Pelaku yang mempunyai kelainan seksual terhadap anak biasanya hanya tertarik untuk melampiaskan nafsu seksualnya kepada anak pra pubertas.
Para pelaku cenderung memiliki perilaku abnormal, yakni bentuk perhatian dan kasih sayang terhadap anak tersebut yang semestinya murni sebuah kasih sayang, tetapi ternyata berubah menjadi nafsu seksual. Perilaku tersebut kemungkinan terjadi karena adanya tekanan mental atau gangguan kepribadian pada diri pelaku. Pelampiasan nafsu seksual oleh orang dewasa yang memiliki kelainan orientasi seksual — suatu kebutuhan yang harus dipenuhinya— sehingga mendorongnya untuk melakukan perbuatan c*bul terhadap anak-anak.
Sedangkan faktor eksternal, yaitu karena minimnyanya perhatian dari orang tua terhadap anak. Padahal, perhatian dan kasih sayang dari orang tua merupakan hal terpenting dan sangat berperan dalam tumbuh kembang anak. Pada masa ini, anak sangat memerlukan sosok yang bisa menjadi panutan. Untuk itu, peran orang tualah yang lebih besar terhadap tumbuh kembang anaknya sehingga dapat terhindar dari perilaku-perilaku yang menyimpang.
Namun, hakikatnya, faktor penting penyebab maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban adalah ketiadaan akidah dalam dirinya. Apalagi setelah Islam runtuh pada 1924, sistem Islam dilupakan dan aturannya tidak diterapkan lagi untuk mengatur kehidupan manusia sehingga secara otomatis moral manusia makin bobrok. Diperparah dengan hadirnya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Makin bejatlah perilaku manusia sampai saat ini.
Islam adalah agama yang sempurna dan menaruh perhatian terhadap segala aspek kehidupan manusia di semua umur, termasuk anak-anak, bahkan jauh sebelum mereka lahir ke dunia. Pelecehan terhadap anak-anak yang masih polos dan tidak mengerti perilaku orang dewasa merupakan tindakan melanggar batas dan disebut sebagai fahsya. Sebagaimana disebutkan oleh al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makna fahsya sendiri adalah tindakan keluar dari batas. (Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1392 H], jilid XV, hal. 78).
Perbuatan cabul yang dikenal sebagai fahsya tersebut dikecam dalam Islam melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam sunan-nya yang artinya,
“Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat.” (HR at-Tirmidzi).
Tindakan pencabulan dilarang keras dalam Islam bahkan sangat bertentangan dengan syariat. Hal ini bertujuan untuk menjaga harga diri atau kehormatan seseorang (hifz al-‘ardh).
Tindakan keji berupa merendahkan diri dan harga diri juga diharamkan dalam Islam. Dalam hukum Islam, tindak pidana pencabulan merupakan jarimah takzir karena jarimah pencabulan tidak diatur di dalam Al- Qur’an maupun al-Hadis sebagaimana jarimah had. Sebab, jarimah pencabulan berkaitan dengan kejahatan terhadap kehormatan dan kerusakan akhlak. Wallahu a’llam
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]