CemerlangMedia.Com — Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kasus sifilis atau raja singa di Indonesia naik hingga 70 persen. Pada 2018 lalu, kasus sifilis yang terdeteksi berjumlah 12.484 kasus. Hingga 2022 lalu, jumlahnya mencapai 20.783 kasus. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengatakan kenaikan jumlah skrining sifilis menjadi penyebab naiknya jumlah kasus tersebut.
Ada 8 daerah yang memiliki temuan kasus sifilis terbanyak di Indonesia tahun 2022. Papua menjadi provinsi paling banyak pasien sifilis yakni 3.864 kasus positif, Jawa Barat sebanyak 3.186 kasus, diikuti DKI Jakarta dengan 1.897 kasus, Papua Barat (1.816), Bali (1.300), Banten (1.145), Jawa Timur (1.003), dan Sumatra Utara (770).
Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan dan perlu tindakan tegas untuk mencegah kasus sifilis. Sayangnya, semua solusi yang diberikan oleh pemerintah belum cukup menurunkan angka kasus sifilis, sebaliknya malah makin bertambah. Oleh karena itu, butuh solusi tuntas bukan hanya solusi cabang seperti penyuluhan terkait bahaya sifilis yang dilakukan oleh bidang pencegahan infeksi menular seksual, gaya hidup sehat, melakukan skrining secara rutin, ataupun penggunaan obat-obatan yang disediakan.
Meningkatnya kasus sifilis diakibatkan dari penerapan sistim sekularisme. Aturan agama yang tidak mengatur urusan kehidupan menyebabkan munculnya gaya hidup liberal (bebas). Setiap individu bebas menentukan aktivitas seksual. Standar kebahagiaannya hanya menuhankan hawa nafsu. Dalam sistem sekularisme, pergaulan bebas serta zina menjadi sesuatu hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat.
Di tambah lagi berbagai tayangan yang tidak senonoh di media sosial, bercampur baurnya laki- laki dan perempuan tanpa alasan yang syar’i. Laki-laki tidak menundukan pandangannya dan perempuan tidak menutup aurat sehingga selalu ada ransangan terhadap naluri seksual.
Oleh karena itu, untuk menurunkan kasus sifilis hanyalah dengan memberikan saknsi tegas pada pelaku zina yakni dengan menerapkan sistem Islam. Sistem Islam akan mengatur pergaulan sesuai syariat Islam sehingga dapat mencegah perilaku zina dan perilaku yang menyimpang dari Islam.
Islam menetapkan laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangannya, melarang berkhalawat atau berdua-duaan dengan yang buka mahram, melarang beriktilat atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mengharamkan zina dan perilaku L687.
Penerapan sistem sanksi yang tegas oleh negara berfungsi untuk mencegah dan penebus dosa sehingga masyarakat tidak melakukan perzinaan dll.
Negara juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam yang bertujuan untuk mencetak generasi bersyahsiah Islam yang mempunyai poal pikir dan pola sikap islami, sehingga tidak akan melakukan perbuatan yang menyimpang. Sistem ini mencetak generasi yang cerdas dan mampu menerapkan ilmu yang didapatkan untuk kemaslahatan umat.
Tidak hanya itu, negara menggunakan media untuk menjaga akidah umat, memberikan tontonan yang islami, dan memberikan infomasi Islam. Apabila ada tayangan yang menyimpang dari akidah Islam maka negara akan memberikan peringatan dan tayangan tersebut tidak dipublikasikan lagi.
Arbaiya Kabes
Fakfak, Papua Barat [CM/NA]