Dalam Islam, hukum syarak adalah satu-satunya landasan dalam mengatur negara yang berasas akidah Islam. Negara atau Daulah Islam bertanggung jawab menjaga hak hidup anak-anak sebagai anugerah dan calon generasi.
CemerlangMedia.Com — 20 November diinisiasi UNICEF sebagai World Children’s Day (Hari Anak Sedunia), yang menandai adanya aksi global guna melindungi hak asasi anak sebagai generasi masa depan (13-11-2024). Bermacam ucapan selamat diunggah pada beberapa laman media, bukti munculnya dorongan atas aksi lembaga dunia tersebut. Namun, tidakkah perayaan tersebut melukai hati anak-anak Palestina?
Sungguh, ini menjadi bukti adanya standar ganda yang dilakukan dunia Barat terkait perlindungan hak anak dan masa depan anak Palestina hari ini. Aksi seruan hanya sebagai kedok untuk menutupi ketidakadilan bagi 2,4 milyar jumlah anak di dunia dan pengkhianatan bagi hak hidup anak-anak di Palestina.
Muslihat imperialisme Barat dan sekat nasionalisme telah mengorbankan nasib anak-anak di Palestina, bahkan sejak dalam kandungan. Genosida yang dilakukan Zionis Yahudi menghancurkan harapan anak Palestina untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan martabat, bahkan lebih sadis dari semua itu, hak atas hidup mereka.
Sistem sekuler kapitalisme yang berasas pemikiran manusia dan mengagungkan kebebasan telah meracuni akal dan naluri. Tanpa sadar, Barat telah melanggar hukum HAM yang mereka ciptakan dan sepakati.
Lain halnya dalam Islam, hukum syarak adalah satu-satunya landasan dalam mengatur negara yang berasas akidah Islam. Negara atau Daulah Islam bertanggung jawab menjaga hak hidup anak-anak sebagai anugerah dan calon generasi. Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam segala aspek, baik hukum, peradilan, pendidikan, kesehatan, serta jaminan kesejahteraan dan keselamatan.
Jaminan kesejahteraan yang diberikan bersumber dari pengelolaan SDA oleh negara dan dikembalikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan bagi rakyatnya. Seluruh wilayah dalam naungan Daulah Islam akan diperlakukan adil tanpa membedakan agama, suku, ras, ataupun warna kulit. Hukum dalam daulah menjaga jiwa dan hak hidup setiap insan, anak-anak yang menjadi prioritasnya.
Oleh karena itu, butuh penataan kehidupan yang sahih berkaitan dengan hak anak. Hanya dalam politik Islam, jaminan pemenuhan hak hidup anak bisa terwujud, mulai dari hak berkembang, hak nafkah, keamanan, pendidikan, penjagaan nasab, dll.. Penerapan syariat Islam secara kafah akan memperkuat fungsi keluarga, lingkungan masyarakat, dan negara.
Negara menjadi basis perlindungan anak yang hakiki karena berperan sebagai raain dan junnah bagi seluruh rakyatnya. Semua ini hanya bisa terwujud melalui tegaknya Daulah Khil4f4h.
Sari Chanifatun
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]