Oleh. Novida Sari, S.Kom.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Sebuah kabar mengejutkan datang dari generasi milenial di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pinjaman macet di kalangan generasi milenial telah mencapai Rp655,75 miliar di empat bulan pertama pada 2023. Angka ini mengukuhkan generasi milenial dengan rentang usia 19—34 tahun menjadi posisi teratas outstanding pinjaman macet di industry financial technology (fintech) (finansial.bisnis.com, 13-6-2023).
Meskipun data kelalaian pembayaran pinjaman online (pinjol) meningkat, OJK melalui siaran persnya pada Sabtu, 8 Juli lalu menyebutkan angka kredit macet pinjol itu masih aman. Batas aman yang ditetapkan oleh OJK sendiri sebesar 5% dengan indikator tingkat kelalaian bayar lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Namun faktanya, kredit macet pinjol kian meningkat tiap bulan.
Frederica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyebutkan adanya fenomena kesengajaan mengemplang (tidak mau membayar) khususnya oleh sejumlah peminjam yang sengaja mengambil kredit dari platform pinjol ilegal (katadata.co.id, 14-7-2023). Tentu saja kondisi ini kian mengkhawatirkan. Lantas, mengapa seharusnya sosok pemuda dan solusi Islam akan hal demikian?
Demi Lifestyle
Umumnya individu pelaku pinjol dengan gaya hidup konsumtif lebih mudah terjebak kredit macet. Demi membeli gawai baru buat ngikutin tren, shopping pakaian terkini, healing ke tempat populer sampai membeli tiket konser musik band ternama.
OJK mengatakan perhelatan konser band Coldplay telah menumbuhkan penyaluran pinjol, meskipun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah mengimbau masyarakat yang tidak sanggup beli tiket sebaiknya tidak mengambil pinjol. Namun, riuhnya konser ini nyatanya telah membuat banyak pemuda tidak mengindahkan imbauan tersebut. Beberapa Gen Z dan milenial justru meminjam jutaan uang dan tengah diteror meskipun tunggakan belum jatuh tempo 90 hari.
Pinjol Solusi Kilat
Istilah “beli sekarang, bayar kemudian” (paylater) tengah menjadi tren. Apalagi di tengah strategi pemasaran yang jor-joran dari platform e-market. Atas nama diskon besar-besaran di tanggal cantik, potongan ongkir, barang branded dan sebagainya, akhirnya membuat pemuda rentan terjebak paylater. Apalagi platform e-market hari ini sepaket dengan program paylater, cashback dengan paylater, free ongkir dengan paylater, bahkan diskon lebih besar dengan paylater.
Di satu sisi, peminjaman uang di platform pinjol memang lebih mudah dan tidak berbelit-belit seperti di perbankan. Pengguna aplikasi paylater meningkat 55% sejak pandemi. Dari total angka itu, sebanyak 16,5% merupakan pengguna milenial, sedangkan Gen Z berkisar di angka 9,7% (sumber survei dari Katadata Insight Center dan Kredivo terhadap 3.560 responden pada Maret 2021). Namun, fitur paylater sendiri banyak yang gagal bayar karena di antara peminjam dari Gen Z ini masih banyak yang di bawah umur dan belum memiliki pendapatan mandiri.
Kemudahan paylater, pinjol atau apa pun istilah lain yang digunakan untuk meminjam secara virtual telah melunturkan stereotype buruk kepada “pengutang”. Terjadi pergeseran rasa dari malu menjadi biasa. Muda sudah memiliki mental berutang dan parahnya utang yang berbunga. Duh, kalau dipikir-pikir, miris banget padahal.
Katakan Tidak pada Pinjol
Meskipun pengajuan pinjol sangat mudah dan direstui oleh negara, bukan berarti kita harus melirik pinjol. Pemuda Islam harus ingat akan jati diri keislamannya. Tidak semua yang direstui manusia itu diambil dan ditelan mentah-mentah.
Islam tidak sekadar rutinitas ibadah individual, tetapi Islam adalah jalan hidup. Dengan menempuh dan menapaki aturannya, pemuda akan bisa selamat dunia akhirat. Ini karena Allah Swt. menyebutkan Islam itu adalah rahmat bagi sekalian alam.
Pinjol termasuk sebagai aktivitas riba karena di dalamnya ada tambahan pembayaran atas pokok utang yang dipungut. Padahal para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba dan hukumnya haram. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnul Mundzir, “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)
Hilangkan Lingkaran Pinjol dengan Islam Kafah
Maraknya pinjol tidak terlepas dari peran negara. Namun, ini hal yang lumrah terjadi bagi negara penganut asas sekuler. Ya, sekularisme, sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Mengganti peranan Allah Swt. sebagai Pencipta dan Pengatur, dengan menyejajarkan manusia sebagai pembuat aturan dengan kebijakan sesuai dengan keinginannya.
Padahal ya, Sob, Allah Swt. telah mengingatkan dengan tegas di dalam surah Al-Maidah ayat 44, 45 dan 47, bahwa barangsiapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka ia kafir, zalim dan fasik. Oleh karenanya, sekularisme yang menjauhkan kita dari aturan Allah Swt. harusnya kita remove dan ganti dengan Islam totalitas agar kita mendapat rahmat dan rida dari Allah Swt..
Belum lagi kalau berbicara tentang dosa riba, Rasulullah saw. sendiri pernah menyebutkan, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menikahi ibunya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Hakim)
Bahkan Allah sendiri menyebutkan di dalam surah Al-Baqarah ayat 278-280 bahwa riba mengantarkan pelakunya untuk mengumumkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya.
Padahal ya, Sob, pemuda muslim adalah sosok pewaris kebaikan yang mampu membawa perubahan yang gemilang. Bahkan pemuda yang bertakwa lebih dicintai oleh Allah Swt. dibandingkan dengan yang mencintai Allah saat memasuki hari senja. Oleh karena itu, yuk, perjuangkan Islam kafah yang akan mendatangkan berkah. [CM/NA]