Narkoba Menggurita, Selamatkan Anak Bangsa

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Octha Dhika Rizky, S. Pd.
(Aktivis Muslimah)

CemerlangMedia.Com — Dunia metropolitan tengah disuguhi kenikmatan semu yang membuat manusia terpesona. Hiburan malam pun menjadi pilihan banyak kalangan. Salah satunya, penggunaan obat terlarang yang makin melebar tidak terkendali. Namun, sayang, pelakunya justru terancam diampuni dengan dalih grasi. Grasi di Indonesia menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

Mengapa Pelaku Narkoba Diampuni?

Pengampunan yang diberikan kepada terdakwa kasus narkoba memang patut dipertanyakan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengungkap alasan tersebut. Langkah itu perlu dilakukan sebagai upaya mengatasi over crowded lapas. Mahfud MD mengatakan hal itu lantaran kapasitas lapas yang sudah hampir penuh, yakni dari sekitar 270 ribu penghuni lapas, 51 persen di antaranya merupakan napi narkoba (news.detik.com, 13-10-2023).

Alasan pemberian grasi massal terhadap napi narkoba memang terkesan cukup aneh. Ini menunjukkan bagaimana membludaknya jumlah napi tersebut. Lantas, apakah semua pelaku itu akan diampuni? Atau adakah prosedur yang harus dipenuhi pengguna narkoba tersebut untuk memperoleh grasi?

Masih dilansir dari news.detik.com (13-10-2023), pemberian grasi massal ini kata Mahfud, akan dibicarakan bersama Mahkamah Agung (MA). Pemberian grasi ini juga tidak dilakukan secara asal. Mahfud menyebut napi narkoba itu nantinya akan diteliti dulu. Jika layak, baru pemerintah akan memberikan grasi.

Selain itu, dalam cnnindonesia.com (12-10-2023), Mahfud juga menyebut para napi narkoba kebanyakan adalah pengguna, korban diajak kerabat, atau orang yang dijebak aparat. Pemerintah akan mengecek satu per satu narapidana sebelum dinyatakan layak mendapat grasi.

Kriteria yang disampaikan oleh Menko Polhukam ini tentu tidak mudah dalam mengeksekusinya. Sebab, perlu ada pengkajian dan pendalaman terlebih dahulu terhadap masing-masing kasus yang dimiliki pelaku. Hal ini pastinya akan memakan waktu dan proses yang cukup lama.

Mirisnya, rencana grasi massal yang digaungkan pemerintah justru disambut baik oleh masyarakat. Sebagaimana yang diliput oleh kompas.id (13-10-2023), wacana pemberian grasi dan amnesti sudah lama digaungkan oleh masyarakat sipil untuk mengurangi kepadatan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Ketika hal itu diwacanakan oleh pemerintah, mereka pun mendukungnya. Kebijakan itu dinilai akan lebih efektif jika didukung kebijakan dekriminalisasi pengguna melalui revisi UU Narkotika.

Jika benar grasi massal akan diberikan kepada narapidana sebelum Pemilu 2024 nanti, maka para pelaku kejahatan makin bebas berkeliaran. Miris sekali, mengapa semua ini bisa terjadi?

Sistem Kapitalisme Melahirkan Gurita Narkoba

Semua tahu, penggunaan narkoba adalah perilaku yang tidak benar dan harus ditindak secara serius. Narkoba (narkotika dan obat-obatan) merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Siapa saja yang menggunakan narkoba, mereka akan merasakan efek candu yang diberikan obat terlarang ini. Wajar saja, jika seseorang sudah terjebak oleh narkoba, maka akan sangat sulit untuk melepaskan diri. Bahkan berbagai cara pun dilakukan untuk bisa memenuhi hasrat penggunaan obat terlarang tersebut.

Menurut UU tentang narkotika, jenis obat terlarang dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Narkotika pun bisa diperoleh secara alami, juga melalui proses pembuatan secara kimiawi. Namun, apa pun golongan atau prosesnya, narkoba tetaplah obat terlarang yang sangat membahayakan manusia dan harus ditumpas tuntas.

Sayangnya, penumpasan kasus penyalahgunaan narkoba di era kapitalisme justru tidak pernah membuahkan hasil. Buktinya, rekomendasi grasi massal napi narkoba kini menjadi pilihan penegak hukum untuk mengatasi over crowded lapas. Secara tidak langsung, keputusan penguasa tersebut menegaskan pada publik bahwa negeri ini sedang kelebihan stok pelaku kejahatan. Keputusan ini juga mengisyaratkan betapa kewalahannya penegak hukum dalam menumpas kriminalitas sehingga akhirnya pengampunan (grasi) menjadi pilihan yang mendesak.

Pertanyaan penting, mengapa di negara yang katanya berasas hukum, tetapi penegakan hukumnya malah timpang? Jawabannya mungkin bisa kita temukan di salah satu kasus penegakan hukum yang sempat membuat heboh seantero negeri. Kasus hukum FS, mantan perwira tinggi Polri yang dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir N.

Sebagaimana yang diberitakan dalam seputartangsel.com (15-8-2022) setahun silam, beredar informasi di media sosial YouTube yang mengeklaim bahwa FS terlibat kasus narkoba jaringan internasional, melibatkan 36 anggota Polri sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun marah besar.

Meski demikian, Jenderal Bintang 2 itu menyangkal segala tudingan terhadap dirinya, termasuk spekulasi kalau dia menerima pemasukan dari sindikat narkoba internasional. FS menyebut, tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan kepada dirinya.

Berangkat dari kasus hukum FS, bukan lagi sebuah rahasia jika oknum penegak hukum pun ada yang ikut terlibat dalam menyukseskan pengedaran bahkan ikut menjadi pemakai obat terlarang. Sering kita dengar, kasus oknum polisi yang terciduk melakukan pesta sabu, ada yang kepergok menyalurkan narkotika dalam lapas, bahkan ada oknum yang ikut menikmati hasil dari pengedaran narkoba seperti kasus FS.

Wajar saja bila penumpasan kasus narkoba tidak pernah usai. Penegak hukum yang notabene sebagai pihak paling krusial dalam menyelesaikan permasalahan hukum, justru mereka sendiri yang terlibat dalam tindak kejahatan yang mereka tumpas sendiri. Beginilah potret penegakan hukum dalam sistem kapitalisme. Sebuah sistem yang menjadikan manfaat sebagai asasnya. Wajarlah jika penegakan hukum turut dipengaruhi kepentingan berbagai golongan.

Misalnya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, harusnya penegak hukum yang lurus akan menumpas semua pelaku yang terlibat meski pelaku tersebut orang yang berpengaruh. Namun, dalam sistem kapitalisme, para penegak hukum seperti terjebak dalam kubangan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Biasanya pelaku yang terjerat hukum akan benar-benar dipidana apabila pelaku itu berasal dari kalangan menengah ke bawah dan tidak memiliki kuasa. Sementara jika narkoba menyangkut kalangan atas seperti artis ataupun pejabat, maka politik uang akan bermain di sana. Sebab, mereka yang punya uang akan mempunyai kuasa untuk bebas. Lihat saja, betapa banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di dunia hiburan tanah air. Ujung-ujungnya kasus tersebut berakhir di panti rehabilitasi dan pelaku pun bebas, bahkan memungkinkan untuk mengulangi kejahatan yang sama.

Apa lagi dibarengi dengan hukum dan keamanan negeri ini yang seolah lemah terhadap pelaku pengedaran narkoba. Seperti salah satu berita dalam detikjatim.com (19-9-2023) yang memuat data Lapas Kelas I Malang sejak awal Januari 2023 hingga 18 September 2023, setidaknya delapan upaya penyelundupan yang digagalkan, mulai melempar barang dari luar pagar hingga memasukkan narkoba ke dalam makanan.

Hal ini menunjukkan lemahnya keamanan, khususnya di kawasan lapas yang dijaga ketat oleh petugas. Tidak hanya itu, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia di Perairan Riau. Dari dua orang tersangka, 5,4 kg sabu diamankan setelah terjadi pengejaran (detiksumut.com, 12-9-2023).

Bahkan keamanan wilayah setingkat negara saja tidak aman dari penyelundupan narkoba. Bagaimana mungkin warga asing bisa dengan mudah masuk ke negara kita dan menyelundupkan barang-barang haram tersebut? Sistem keamanan negara sangat patut untuk dievaluasi kembali atau jangan-jangan sindikat narkoba memang sengaja dilindungi oleh rezim kapitalisme. Ya, setelah zaman berganti pun, otak pengedar narkoba tidak pernah tertangkap, yang tertangkap hanya antek dan sengaja ditumbalkan.

Jika penegak hukum masih tetap bertahan dengan ritme hukum kapitalisme yang mengutamakan manfaat, maka wajarlah jika pelaksanaan hukum tidak akan pernah serius. Pelaku penyalahguna narkoba akan dibiarkan bebas ketika mereka bisa membayar dengan uang. Narkoba juga tidak akan pernah ditumpas tuntas karena menghasilkan uang bagi negara. Akibatnya, pengedaran narkoba makin merajalela dan penyalahgunaan narkoba akan sulit diantisipasi. Maka tidak heran jika lapas mengalami over crowded karena membludaknya para napi.

Akan tetapi, rekomendasi grasi massal tidak akan menyelesaikan masalah narkoba. Justru masalah baru yang akan muncul. Jika narapidana narkoba diberikan ampunan melalui grasi dan dibiarkan bebas, tidak tertutup kemungkinan kejahatan serupa akan terulang kembali karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya. Terlebih narkoba dan sindikatnya dibiarkan tetap eksis di luar bahkan dilindungi. Ditambah lagi perlindungan itu datang dari petinggi dan penegak hukum itu sendiri yang seharusnya menegakkan hukum dengan adil.

Islam Selamatkan Bangsa dari Gurita Narkoba

Islam adalah agama sempurna yang menyempurnakan agama terdahulu. Keberadaan Islam sebagai sistem kehidupan akan mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan manusia. Oleh sebab itu, hukum Islam akan menjaga keberlangsungan hidup manusia. Salah satu penjagaan hukum Islam terhadap hidup manusia adalah dengan menjaga akal. Akal adalah keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada manusia sehingga membedakannya dengan binatang. Oleh karena itu, manusia harus mampu menggunakan akalnya dengan baik agar tidak lebih hina dari seekor binatang.

Demi penjagaan akal manusia, maka Islam akan menjauhkan umatnya dari hal-hal yang dapat merusak penggunaan akal itu, seperti minuman keras, pornografi, bahkan obat-obatan terlarang.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 157 yang berbunyi,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Dengan demikian, dalam ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah. Landasan yang juga mendasari narkoba dilarang oleh agama Islam, yaitu QS Al-Ma’idah ayat 90 yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.”

Sama halnya dengan minuman keras yang diharamkan dan tidak diperbolehkan pengedarannya dalam Islam, maka begitu pula dengan narkoba. Narkoba sudah jelas dapat merusak akal, membuat penggunanya hilang kesadaran sampai berhalusinasi. Kerusakan akal tentunya akan memicu kejahatan yang lain seperti pencurian, pelecehan, atau pembunuhan.

Terlihat jelas betapa banyak kerugian yang diakibatkan oleh narkoba, seperti kerusakan fisik sampai menyebabkan kematian, masalah psikis dan merusak mental, memicu pelanggaran norma sosial dan tindak kejahatan, menghancurkan ekonomi dan masa depan, serta dampak jangka panjang terhadap nasib generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, Islam akan melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus narkoba:
Pertama, sebagai upaya pencegahan, Islam akan mengedukasi umat dengan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Umat akan dipahamkan agar senantiasa menaati perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Mereka akan menghindari hal-hal yang Allah haramkan seperti narkoba, karena memiliki efek buruk bagi kehidupan manusia.

Kedua, Islam mengajarkan tentang kepedulian satu sama lain. Amar makruf nahi mungkar di antara sesama muslim bahkan nonmuslim yang hidup di wilayah Islam. Melalui kontrol dari masyarakat akan tercipta individu-individu yang kuat dalam ketaatan.

Ketiga, upaya penumpasan pengedaran narkoba. Islam menerapkan hukum yang tegas, sebab narkoba termasuk hal yang haram untuk dikonsumsi. Mengenai hukuman bagi bandar narkoba, maka dapat ditentukan dengan hukuman bagi pengedar khamr. Hukuman bagi pengedar khamr adalah dibunuh sehingga dapat dikatakan bahwa hukuman bagi bandar narkoba menurut metode qiyas adalah hukuman dibunuh.

Keempat, sanksi yang tegas tidak hanya untuk pengedar narkoba saja, tetapi juga pengguna narkoba itu sendiri. Sama halnya dengan minuman keras yang haram dikonsumsi, maka mengkonsumsi narkoba juga jelas haram dan pelakunya mendapat dosa. Meskipun dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara tegas tentang sanksi atau hukuman bagi pemakai narkoba, tetapi dalam Al-Qur’an terdapat larangan tegas meminum minuman keras. Tentunya pemakaian narkoba juga sangat dilarang di dalam Islam dan mendapat sanksi yang serupa dengan meminum minuman keras (khamr). Sanksi ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya,
“Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah mendatangi seorang laki-laki yang telah minum khamr, lalu memukulnya dengan sandal sebanyak 40 kali. Kemudian Abu Bakar juga melakukan hal yang sama. Namun, Umar (pada saat menghadapi persoalan tersebut) bermusyawarah dengan para sahabat yang lain tentang hukumannya itu. Lalu Abdurrahman bin ‘Auf mengusulkan agar hukuman orang yang minum khamr itu paling rendah dicambuk sebanyak 80 kali. Dan ‘Umar menerimanya serta menjalankan usulan Abdurrahman bin ‘Auf tersebut.”

Demikianlah cara Islam dalam mencegah dan menumpas kejahatan narkoba sampai tuntas. Akidah yang kokoh di tengah umat akan menghindarkan mereka dari perbuatan yang haram. Lalu hukum yang tegas akan membuat jera semua pelaku kejahatan. Alhasil, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba yang merajalela, apalagi lapas yang over crowded.

Penegakan hukum Islam tersebut tidak akan berlangsung secara sempurna jika tidak ditopang oleh institusi negara. Sementara negara hari ini dikuasai oleh ideologi kapitalisme yang sarat akan manfaat. Akhirnya, umat sangatlah merindukan kehadiran sistem Islam yang akan menyelamatkan mereka dari gurita narkoba yang mencekik. Sistem itu adalah Khil4f4h Islamiah yang akan menerapkan hukum Islam secara sempurna, mengemban dakwah Islam ke penjuru dunia, dan mengangkat derajat semua manusia. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *